MUI Sesalkan Kasus Main Hakim Sendiri Soal Ahmadiyah

MUI menyayangkan aksi perusakan Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Logo MUI. (Tagar/Twitter)

Jakarta - Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian MUI, Prof Utang Ranuwijaya menyayangkan aksi perusakan Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Menurutnya, aksi perusakan dan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan begitu saja. Walaupun ia menyadari sebagian kelompok masyarakat umat Islam resah dengan aktivitas kelompok jemaah Ahmadiyah.

“Namun meskipun begitu, tindakan perusakan yang dilakukan oleh sekelompok orang itu juga tidak bisa dibenarkan,” kata Prof Utang kepada wartawan, Sabtu, 4 September 2021.


Jika ada kegiatan dakwah dari aliran sesat hendaknya disampaikan kepada MUI setempat untuk diselesaikan bersama aparat kepolisian.


Ia menyampaikan, bahwa kasus perusakan dan main hakim sendiri oleh sejumlah orang dari kelompok masyarakat Muslim di Sintang sudah ditangani oleh MUI dan aparat keamanan setempat.

“Menurut keterangan Sekum MUI Kalbar, masalahnya sudah ditangani oleh MUI Sintang dan pihak-pihak terkait di sana, seperti kepolisian dan lain-lain,” ujarnya.

Prof Utang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membiasakan diri melakukan aksi main hakim sendiri. Ketika ada praktik penyimpangan agama maupun hal-hal yang bermuatan negatif, agar bisa dikoordinasikan dengan aparat keamanan maupun lembaga terkait setempat. Sehingga tidak ada insiden yang justru malah keliru.

“Jika ada kegiatan dakwah dari aliran sesat hendaknya disampaikan kepada MUI setempat untuk diselesaikan bersama aparat kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga:

Berita terkait
MUI Nyatakan AstraZeneca dan Pfizer Boleh Digunakan
Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI, Nadratuzzaman Hosen menegaskan masyarakat diminta tidak khawatir untuk mendapatkan vaksin tersebut.
MUI Minta Polisi Tangkap YouTuber Muhammad Kece
Kendati demikian, MUI juga meminta umat Islam untuk bersabar dan mengendalikan diri sekalipun hati panas.
MUI Beberkan Tiga Cara Berantas Hoaks Covid-19
MUI akan segera menghubungi ormas-ormas Islam lain seperti NU, Muhamadiyah dan lainya.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.