Muhir Ditahan, ‘Nyolong’ Proyek Rehabilitasi Pasca-Gempa Lombok

“Muhir sebagai tersangka secara resmi kita tahan di Lapas Mataram," kata Sumadana.
Ilustrasi, seorang anggota dewan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial MH, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim jaksa di salah satu rumah makan yang ada di wilayah Cakranegara, Jumat (14/9/2018). (Foto: Ant/Oky Lukmansyah)

Mataram, (Tagar 14/9/2018) –Muhir, legislator DPRD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) jatah proyek rehabilitasi SD dan SMP pasca-gempa senilai Rp 4,2 miliar, ditahan oleh pihak kejaksaan.

Kajari Mataram I Ketut Sumadana mengatakan, penahanan dilakukan agar memudahkan proses pemeriksaan yang saat ini telah masuk tahap penyidikan dengan menetapkan Muhir sebagai tersangka.

"Untuk memudahkan proses penyidikannya, Muhir yang telah ditetapkan sebagai tersangka secara resmi kita tahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan di Lapas Mataram," kata Sumadana di Mataram, Jumat (14/9).

Dalam kasus OTT yang telah berlangsung pada Jumat (14/9) pagi sekitar pukul 10.00 WITA, Muhir tertangkap tangan menerima uang tunai Rp 30 juta dari Kadis Pendidikan Kota Mataram Sudenom yang didampingi seorang kontraktor berinisial CT.

Uang tersebut diduga jatah yang diminta Muhir setelah anggaran proyek rehabilitasi SD dan SMP pasca-gempa senilai Rp 4,2 miliar, disahkan dalam pembahasan APBD-P Kota Mataram Tahun 2018.

Setelah diamankan bersama kadis pendidikan dan kontraktor di Kantor Kejari Mataram, Muhir langsung menjalani proses pemeriksaan di ruang jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Mataram.

Dari keterangan yang disampaikan Kajari Mataram, Muhir sejak Jumat pagi hingga sore harinya digiring ke Lapas Mataram, telah menjalani pemeriksaan jaksa penyidik dengan 30 pertanyaan.

"Keterangan dia (Muhir) langsung dikonfrontir dengan keterangan dua lainnya (Sudenom dan CT)," ujarnya.

Terkait barang bukti uang tunai senilai Rp 30 juta, tersangka tidak mengakui bahwa itu adalah permintaan jatah dari pengesahan proyek senilai Rp 4,2 miliar tersebut.

"Dari pemeriksaan sementara, tersangka ini tidak mengaku kalau itu uang yang dimintanya," ungkap Sumadana.

Lebih lanjut, proses penyidikan akan terus berlanjut dengan ikut serta melakukan pemeriksaan terhadap Sudenom dan CT yang saat ini masih dalam status saksi dari kasus Muhir.

"Untuk dua lainnya, mereka masih saksi, makanya tidak ditahan, nantinya akan diperiksa kembali dalam agenda penyidik," ucapnya.

Segel Ruangan Komisi IV

Sebelumnya, Tim Satuan Khusus (Satsus) Pemberantasan Korupsi dari Kejaksaan Negeri Mataram telah menyegel ruangan komisi IV DPRD Kota Mataram.

Aksi penyegelan dilakukan setelah Tim Satsus Pemberantasan Korupsi Kejari Mataram, melakukan penggeledahan ruangan Komisi IV DPRD Kota Mataram selama satu setengah jam terhitung sejak kedatangannya pada pukul 15.00 WITA.

Jumat sore, seperti dirilis Antaranews, tim yang beranggotakan delapan personel jaksa ini keluar dari gedung DPRD Kota Mataram membawa satu boks plastik besar yang isinya sempat terlihat berupa sejumlah dokumen dan perangkat elektronik berupa rekaman CCTV dan server data.

Barang bukti yang menjadi hasil pengembangan kasus OTT Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram Muhir, ini secara keseluruhan diamankan dari ruangannya yang berada di lantai dua sebelah barat Gedung DPRD Kota Mataram.

Ketika keluar dari gedung sekitar pukul 16.30 WITA, tim langsung bergegas masuk ke dalam kendaraan roda empatnya dan salah seorang di antaranya sempat mengatakan barang bukti yang berhasil disita dari ruangan Komisi IV DPRD Kota Mataram sekarang sudah menjadi hak penyitaan penyidik jaksa.

"Ini kita sita dan amankan di kantor," ujar salah seorang personel yang mengatakan hal tersebut sembari berlalu pergi dengan kendaraan roda empatnya. []

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.