Muhammadiyah: Jangan Peralat Rakyat Demi Kekuasaan

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti meminta elit jangan memperalat rakyat untuk meraih kekuasaan
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti. (Foto: Istimewa)

Yogyakarta - Tersiar informasi masif pada 22 Mei 2019 bakal terjadi aksi massa dalam jumlah besar. Berpendapat secara lisan dan tulisan adalah hak warga negara yang dijamin UUD.

"Sepanjang dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, aksi massa merupakan wujud partisipasi publik dalam demokrasi yang harus dihormati," kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti di Yogyakarta, Minggu 19 Mei 2019.

Dia berharap aparatur keamanan bekerja profesional menjaga keamanan masyarakat, bangsa, dan negara. Tidak bertindak represif dan pre-emptif atau mengutamakan pendekatan persuasif dan menghindari cara-cara militeristik.

"Ini untuk mengindari bentrokan fisik dan jatuhnya korban jiwa," katanya.

Selain itu, penyelenggara pemilu harus bekerja profesional sesuai dengan undang-undang.

"KPU dan Bawaslu harus tetap independen dan adil, tidak boleh tunduk oleh tekanan siapa pun," tegasnya.

Menurut Mu'ti, partai politik, calon legislatif, dan calon presiden-wakil presiden beserta para pendukungnya, agar dapat berjiwa besar dan legawa menerima hasil pemilu.

"Hasil pemilu merupakan kenyataan dan konsekuensi dari kehendak rakyat Indonesia," ujarnya.

Dia meminta para elit menjadi teladan dalam berbangsa dan bernegara. "Jangan malah memperalat rakyat untuk meraih kekuasaan, jabatan, serta kepentingan pribadi dan golongan," pintanya.

Menurut dia, semua pihak terutama para tokoh dan pemimpin bangsa duduk bersama dengan pikiran jernih dan hati bersih melaksanakan musyawarah menemukan solusi terbaik bagi bangsa dan negara.

"Harus ada jalan keluar terbaik yang bisa diterima semua pihak, bukan zero sum game," ungkapnya.

Mu'ti menekankan, warga Persyarikatan Muhammadiyah bisa menjadi warga negara yang santun, taat hukum, dan mengikuti khittah dan kepribadian Muhammadiyah.

Sesuai Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup (MKCH), Muhammadiyah mematuhi hukum yang berlaku di NKRI, warga Persyarikatan hendaknya tidak mengikuti hiruk pikuk aksi massa 22 Mei 2019.

"Warga Muhammadiyah hendaknya menerima apa pun hasil pemilu. Siapa pun yang terpilih sebagai presiden-wakil presiden dengan tetap berdasarkan tuntunan amar ma’ruf nahi munkar sesuai paham Muhammadiyah," jelasnya.

Di bagian lain, Ketua Tim Kampanye Daerah Joko Widodo-Ma'ruf Amin DIY, Bambang Praswanto menegaskan, menentang pengerahan massa menolak hasil pemilu apapun namanya.

"Undang-undang sudah mengatur, yang tidak sepakat dengan keputusan di KPU disilakan mengajukan gugatan ke MK," tegasnya.

Ketua DPD PDI Perjuangan DIY ini mengungkapkan, pihaknya juga sudah menyiapkan tim yang dikirim ke Jakarta jika Paslon 02 melakukan gugatan ke MK.

"Jika ada sengketa, kita kirimkan termasuk tim saksi. Kita siapkan paling tidak 2-3 orang dari tim advokasi dan saksi-saksi apabila diperlukan," jelasnya. []

Baca juga:

Berita terkait