Muhammadiyah Jabar Kritik Kasus 2 Pelajar SMP Batam

Kasus dua pelajar SMP di Batam yang dikeluarkan karena tidak mau hormat bendera dikritik PW Muhammadiyah Jabar.
Sekretaris PW Muhammadiyah Jawa Barat, Rizal Fadillah. (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati)

Bandung - Dua pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 21 Batam dikeluarkan dari sekolah gara-gara tidak mau hormat bendera Merah Putih dan tidak mau menyanyikan lagu Indonesia Raya saat pelaksanaan upacara bendera.

Menghormati bendera harus dengan cara mengangkat tangan adakah landasannya. Jika menyebut berdasar undang undang, maka harus jelas undang undangnya.

Polemik ini menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Sekretaris Pimpinan Wilayan (PW) Muhammadiyah Jawa Barat, M Rizal Fadillah. Dia mengaku geram dengan keputusan pihak sekolah tersebut.

"Keputusan yang keliru dan berlebihan. Apa salahnya pelajar yang meyakini Alkitab dan tak mau mengangkat tangan untuk menghormati bendera merah putih karena dianggap menyembah," katanya di Bandung, Kamis 28 November 2019.

Menurut pemerhati politik dan keagamaan itu, sikap dan keputusan pihak sekolah SMP 21 Batam mesti dievaluasi. Seharusnya pihak sekolah lebih bijaksana dan tidak gegabah mengambil keputusan tersebut.

"Harus ditempuh jalan adil. Pertama dikaji sejauh mana dasar siswi yang menolak mengangkat tangan dengan alasan karena iman dalam Alkitab yang diyakininya. Seharusnya diuji kebenaran alasannya," tuturnya.

Pihak sekolah seharusnya juga meminta pandangan ahli agama sebelum memutuskan mengeluarkan pelajar tersebut. "Kalau pelajar itu beragama Islam mungkin sudah dituduh intoleran dan disebut terpapar radikalisme. Makanya harus dikaji," katanya.

Selain itu, perlu juga dikaji akar akar sejarah penghormatan bendera. Sebab saat masa kerajaan dan kesultanan di Indonesia dulu, juga tidak mengenal menghormat bendera dengan mengangkat tangan. Justru hal ini muncul atau dikenal di dunia militer modern.

"Di lain sisi menghormati bendera harus dengan cara mengangkat tangan adakah landasannya. Jika menyebut berdasar undang undang, maka harus jelas undang undangnya," katanya.

Jika merujuk pada pasal 15 ayat 1 Undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, dinyatakan bahwa saat penaikan atau penurunan bendera negara, semua orang yang hadir harus memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada bendera negara sampai penaikan dan penurunan selesai.

"Dengan dasar ini sebenarnya pelajar SMP 21 Batam itu tidak salah," katanya.

Perlu diketahui juga, lanjut Rizal, cara menghormati bendera saat upacara bendera era Presiden SBY-JK dengan Jokowi-JK jgua berbeda. Jusuf Kaal tidak menghormat dengan cara mengangkat tangan, walau keduanya berkopiah.

"Nah lebih jauh saat 17 Agustus 1945, Sukarno dan Hatta pun menghormat bendera cukup dengan berdiri tegak dan tidak mengangkat tangan," katanya. []

Baca juga: Anak SMP Tak Mau Hormat Bendera Karena Ikuti Alkitab

Berita terkait
Mobil Dinas Mewah Perburuk Citra DPRD Jawa Barat
Lembaga Survei Indo Barometer mengkritik pembelian mobil dinas baru pimpinan DPRD Jawa Barat.
Waspada Calo CPNS di Jawa Barat
BKD Jawa Barat mengimbau kepada para calon pendaftar CPNS agar menghindari para calo yang menjanjikan lolos CPNS 2019.
Harapan Tokoh Jawa Barat Jelang Pelantikan Jokowi-Ma'ruf
Tokoh politik dari PKB, GMKI, dan pengamat politik di Jawa Barat menyampaikan harapannya terhadap pelantikan Presiden dan Wapres.