Mudik ke Majalengka Siap-siap Didenda Rp10 Juta

Larangan mudik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengecek salah satu check point. (Foto: Tagar/Istimewa).

Majalengka - Di tengah pandemi virus corona (Covid-19) pemerintah pusat telah melarang warga yang tinggal di zona merah, seperti di Jabodetabek dan Bandung Raya, mudik Lebaran ke berbagai daerah di Tanah Air, termasuk di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Larangan itu dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka Yusanto Wibowo dan Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Endang Sujana.

Menurut Kadishub Kabupaten Majalengka, Yusanto, larangan mudik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. "Bagi masyarakat yang melanggar aturan ini sanksinya cukup berat, itu harus putar balik atau denda sebesar Rp 10 juta," kata Yusanto, Minggu, 26 April 2020, saat dikonfirmasi via ponsel.

Yusanto mengatakan, aturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak Jumat, 24 April 2020 kemarin. Bahkan, kata dia, aturan ini tidak hanya melarang pemudik menggunakan kendaraan pribadi, seperti mobil atau sepeda motor. Tapi para pemudik yang menggunakan transportasi umum baik darat, laut, maupun udara.

Akan tetapi, lebih jauh Yusanto menjelaskan, pelaksanaan aturan ini masih berlaku untuk daerah yang ditetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Majalengka masih dilakukan persuasif dan masih dibahas dengan Polres Majalengka. Karena sesuai aturan yang memberi sanksi adalah pihak kepolisian. "Pemberlakuannya untuk tanggal 24 April s/d 7 Mei diberi sanksi putar balik kembali ke tempat asal. Sedangkan tanggal 7 s/d 31 Mei sanksi putar balik dan denda,"kata Yustanto.

Hal senada diungkapkan Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Endang Sujana. "Larangan itu benar. Tapi leading sektornya menjadi tanggung jawab Gugus Tugas Covid-19 Majalengka, meskipun kami dari pihak kepolisian ada didalamnya,"kata Endang.

Mengenai pemberlakuan aturan tersebut, pihaknya hingga saat ini tidak akan menindak secara tegas. Tapi hanya menghimbau dengan cara persuasif agar para pemudik kembali ke tempat asalnya. 

Kecuali yang diperbolehkan tetap jalan, sambung dia, kendaraan angkutan sembako,ambulan, pengangkut BBM, pejabat yang bertugas perjalan dinas. "Intinya kami dari pihak kepolisian tetap sifatnya himbauan dengan cara-cara persuasif yang humanis,"tutur Endang.

Dia menambahkan, intinya pihaknya ingin bersama-sama memberikan edukasi ke masyarakat agar tidak mudik seperti kebijakan pemerintah, karena sudah ditetapkan sebagai bencana Nasional. "Kita sebagai aparat dan semua lapisan masyarakat harus bahu membahu memberikan edukasi agar kita mampu memutus rantai Covid 19,"tutur Endang.

Disinggung mengenai berapa angka kendaraan yang sudah dihimbau, kasat mengaku belum menerapkan sepenuhnya larangan tersebut. "Angkanya belum, tapi tadi saya saat cek di Pos Kadipaten, sudah mengembalikan pengendara yang datang dari arah Sumedang menuju Majalengka untuk putar arah. Dikarenakan dari hasil tim medis suhunya di atas 37 derajat celcius," kata Endang. []

Berita terkait
Pemudik Asal Majalengka Terpapar Covid-19 di Jakarta
Dari informasi yang diperoleh, pasien berjenis kelamin laki-laki ini terpapar di tempat kerjanya di Jakarta, terdeteksi ketika dia pulang mudik
Pemkab Majalengka Cegat Pemudik di Pintu Masuk
Sebelum pemudik tiba di rumahnya, diperiksa dahulu kesehatan maupun riwayat perjalanannya. Ini yang dilakukan oleh Pemkab Majalengka, Jabar
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.