Mudik, Aher Larang Gunakan Mobil Dinas, Sekwan DPRD: Silakan Gunakan

Mudik, Aher larang gunakan mobil dinas, Sekwan DPRD: silakan gunakan. Aher menyebutkan, selain bukan untuk mudik, dikhawatirkan mobil dinas rusak setelah digunakan.
Pemudik menggunakan sepeda motor melintasi jalur selatan Jawa Tengah di simpang Rawalo, Banyumas, Jateng, Rabu (12/6/2018). (Foto: Ant/Idhad Zakaria)

Bandung, (Tagar, 13/6/2018) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Jabar tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik. Mobil dinas tidak diperuntukan untuk mudik para ASN.

“Sebagaimana tahun sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jabar melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik, dan ini sudah konsisten terus dilakukan oleh Pemprov Jabar,” tutur Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) di Bandung, Rabu (13/6/2018).

Aher menyebutkan, selain bukan untuk mudik, juga dikhawatirkan mobil dinas rusak setelah digunakan mudik oleh para ASN.

“Apabila ditemukan ASN menggunakan mobil dinas, kami tidak segan untuk memberikan sanksi. Masyarakat tinggal melaporkan kepada BKD Jabar, Sekda dan instansi terkait. Nanti akan kita tindak tegas bagi ASN yang melanggar,” tegasnya.

Sekwan Perbolehkan

Berbeda dengan kebijakan Gubernur Ahmad Heryawan, Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat Daud Achmad mengatakan, pihaknya memperbolehkan ASN di lingkungan DPRD Jabar menggunakan mobil dinas.

Dia memberikan catatan, setelah digunakan lalu misalnya terjadi kerusakan, pengguna mobil dinas harus segera memperbaikinya atas biaya sendiri.

“Iya silakan digunakan tetapi harus ada catatan, tetapi apabila diperbolehkan pun pasti akan berebut karena mobil dinas di DPRD Jabar tidak banyak. Jadi aturan mengenai mobil dinas itu kita sampaikan saja, biarkan apakah akan ada yang menggunakan atau tidak, tentu ada konsekuensinya,” tuturnya.

DPRD Jabar memastikan bahwa pihaknya mengikuti aturan yang diedarkan Menteri PAN-RB, bukan aturan KPK apabila KPK tegas melarang mobil dinas digunakan untuk mudik.

Daud Achmad menegaskan, ASN di DPRD Jabar tetap akan mengikuti aturan yang dikeluarkan Menpan RI.

“Anggota dewan tidak ada fasilitas mobil dinas, yang ada juga tunjangan transportasi, sehingga anggota dewan tidak ada yang menggunakan mobil dinas,” ujarnya. (fit)

Berita terkait
0
Yang Sedang Viral: Tentang ACT atau Aksi Cepat Tanggap, Pengelola Dana Masyarakat
Sebuah lembaga pengelola dana masyarakat, nama lembaganya ACT atau Aksi Cepat Tanggap, mendadak viral dan diselidiki polsi. Ada apa. Apa itu ACT.