Muatan Berlebihan, Sopir Truk Penabrak NH Dini Jadi Tersangka

Pengemudi truk itu mengangkut barang sebanyak 7,5 Ton. Padahal, kapasitas pada dokumen KIR truk hanya 5 Ton.
Truk pengangkut bawang terguling usia berjalan mundur dan menabrak taksi yang ditumpangi NH Dini, Selasa (4/12). (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang (Tagar 6/12/2018) - Kepolisian menetapkan sopir truk penabrak sastrawan Nurhayati Sri Hardini Siti Nukatin atau NH Dini sebagai tersangka. Sopir bernama Gilang Septian itu kini ditahan di Polrestabes Semarang.

"Sudah ditahan sebagai tersangka. Hari ini saya sudah menandatangani surat perintah penahanannya," ujar Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi kepada Tagar News, Kamis (6/12).

Ardi menjelaskan Gilang sebagai pengemudi dinilai telah lalai dalam menganalisa kemungkinan risiko terhadap barang yang diangkut truknya. Warga Magelang itu diketahui mengangkut barang sebanyak 7.500 Kg atau 7,5 Ton. Padahal, kapasitas pada dokumen KIR truk hanya 5 Ton.

"Jadi ada overload hingga 50 persen. Ini merupakan salah satu bentuk kelalaian," tegas dia.

Ardi menambahkan, hasil pemeriksaan awal terhadap Gilang menyebutkan yang bersangkutan mengaku tak diperintah siapapun untuk menaikkan muatan melebihi kapasitas. Artinya, muatan truk atas inisiatif sendiri, tidak ada keterlibatan pihak lain seperti pemilik truk ataupun pihak yang mengirim barang.

Kendati begitu, penyidikan belum berhenti. Polisi masih melakukan pengembangan penyidikan guna mengetahui ada tidaknya keterlibatan selain sopir.

"Namun demikian, tak menutup kemungkinan ada pengembangan penyelidikan ke tersangka yang lain. Kaitannya dengan pemilik kendaraan. Kami juga akan melakukan pengecekan terhadap jadwal berkala pemeliharaan kendaraan," bebernya.

Penetapan pengemudi sebagai tersangka, imbuh Ardi, berdasar keterangan pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut. Selain sopir, polisi juga sudah memeriksa kernet truk sebagai saksi. Juga mengacu pada hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian, Rabu (5/12) kemarin.

Sopir truk disangka melanggar pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 310 ayat 4 UU menyatakan dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan masa kurungan paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta. Ayat 3 yang dimaksud di ayat 4 menyebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya.

Diberitakan sebelumnya, NH Dini meninggal dunia usai mengalami kecelakaan lalu lintas di KM 10 Tol Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (4/12). Mobil taksi yang ditumpangi sastrawan kenamaan Tanah Air tersebut ditabrak truk yang berjalan mundur karena tak kuat menanjak.

Berita terkait
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)