Muannas KPMH: Bahar Ditahan Kasus Kabar Bohong Bukan Penghinaan Terhadap Jenderal Dudung

Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Habib Muannas Alaidid memberikan komentar terkait ditahannya Bahar bin Smith.
Bahar bin Smith. (Foto: Tagar/iSt)

Jakarta - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Habib Muannas Alaidid memberikan komentar terkait ditahannya Bahar bin Smith oleh Polda Jawa Barat.

"Bahar bin Smith ditahan karena menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong bukan karena kasus penghinaan terhadap Kasad Jenderal Dudung Abdurachman. Jadi ini bukan Bahas Vs Jenderal Dudung tapi Bahar Vs hukum di Indonesia" kata Habib Muannas, dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Januari 2022.

Tuduhan Bahar disampaikan dalam ceramah secara terbuka di margaasih Bandung yang menyebut MRS ditangkap hanya karena mengadakan maulid padahal publik tahu MRS terjerat kasus hukum di indonesia soal pelanggaran protkes dan sudah ada putusan pengadilannya.


Saya percaya polisi akan profesional dalam penanganan dan penahanan terhadap Bahar bin Smith pastinya pihak penyidik sudah mendapatkan bukti-bukti dan argumen yang kuat.


Begitu juga tuduhan keji lainnya sebut 6 Laskar FPI dalam insiden di KM 50 katanya dibunuh, dibantai, disiksa, dicopot kukunya, dibakar kemaluannya dan diperlakukan seperti binatang padahal jelas baik sesuai keterangan forensik.

Hasil investigasi Komnas Ham tidak ditemukan itu semua termasuk tanda-tanda penganiayaan sebelum kematian kecuali luka tembak, itu pun terjadi karena para laskar ada perlawanan terhadap petugas polisi di dalam mobil saat dibawa yang berupaya melakukan perebutan senjata milik petugas.

Dengan demikian karena sumber Bahar atas informasi itu tidak jelas maka hal itu dapat dikualifikasikan sebagai kata-kata bohong menurut hukum, sebagai berita yang tidak pasti, berlebihan dan mestinya ia patut menduga kabar yang demikian akan menerbitkan keonaran.

"Pasal-pasal yang disangkakan pada Bahar adalah Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo pasal 55 KUHP terkait dugaaan kebohongan dalam ceramahnya, karena itu yang ditahan tidak hanya Bahar bint Smith tapi juga TR pengunggah video ceramah juga ikut ditahan" kata Habib Muannas.

Habib Muannas mengapresiasi kepolisian terkait penanganan Bahar bin Smith dan percaya kepolisian akan bertindak profesional.

"Saya percaya polisi akan profesional dalam penanganan dan penahanan terhadap Bahar bin Smith, pastinya pihak penyidik sudah mendapatkan bukti-bukti dan argumen yang kuat, apalagi Bahar bin Smith sudah membuat kegaduhan di tengah masyarakat," kata Habib Muannas. []



Berita terkait
Habib Muannas Dukung Suara Netizen #TangkapBaharSmith
irektur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Habib Muannas Alaidid, SH, CTL mendukung suara netizen dengan tagar #TangkapBaharSmith.
Muannas Alaidid: Jenderal Dudung Keturunan Sunan Gunung Jati, Penyebar Islam yang Damai, Bukan yang Bikin Onar Seperti Bahar
Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Habib Muannas Alaidid memberikan respon pada ucapan Bahar Smith
Muannas Alaidid: Jangan Bawa Label Ulama di Kasus Rizieq dan Munarman!
Sejumlah ulama dan habaib yang tergabung dalam Ahli Sunnah Waljamaah melakukan rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.