Jakarta - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid menilai tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lima tahun terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menciderai keadilan publik.
"Tuntutan Jaksa hanya 5 tahun terhadap Edhy Prabowo menciderai keadilan publik, Jaksa KPK tidak serius, mengecewakan dan bisa bikin memantik kemarahan publik" kata Muannas Alaidid, dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Rabu, 30 Juni 2021.
Muannas menjelaskan, pihaknya mencium adanya dugaan praktik marifa hukum dibalik tuntutan eks kader Partai Gerindra tersebut. Edhy, lanjut Muannas, semenstinya dituntut dengan hukuman yang maksimal
"Saya juga mencium aroma mafia hukum di balik rendahnya tuntutan ini. Padahal terbukti Pasal 12 A UU Tipikor yang maksimal hukuman seumur hidup dan paling rendah 4 tahun, ini Edhy Prabowo cuma dituntut 5 tahun, semestinya dituntut maksimal dengan pemberatan ditambah 1/3 dari hukuman orang biasa, karena Edhy Prabowo saat melakukan korupsi adalah pejabat publik, sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan" kata Muannas Alaidid.
Dalam persidangan pada Selasa (29/6/2021), Jaksa KPK menyatakan Edhy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Edhy dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jaksa pun menuntut eks Menteri Kelautan dan Perikanan itu dengan kurungan penjara selama 5 tahun dengan dikurangi masa tahanan sementara. Selain itu, jaksa juga menjatuhkan denda untuk Edhy Prabowo sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan.
Tuntutan Jaksa hanya 5 tahun terhadap Edhy Prabowo menciderai keadilan publik, Jaksa KPK tidak serius.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Edhy Prabowo selama 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dan denda, dengan perintah tetap ditahan" tuntut jaksa.
Edhy juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dollar Amerika Serikat.
"Jika tidak diganti maka harta benda akan disita oleh negara. Jika harta tidak mencukupi maka akan diganti hukuman pidana 2 tahun penjara," ujar jaksa.
Jaksa juga menuntut Edhy Prabowo untuk dicabut hak dipilihnya sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah dirinya selesai menjalani pidana pokok. []
Baca Juga: Edhy Prabowo Nyatakan Siap Dihukum Mati