MPU Aceh Tak Larang Salat Idul Fitri Berjemaah

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh tak melarang jika pelaksanaan ibadah sunah salat Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020.
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. Faisal Ali. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh tak melarang jika pelaksanaan ibadah sunah salat Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020 di Tanah Rencong digelar secara berjemaah.

Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali menuturkan, pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri juga masih mengacu pada Tausiah MPU Aceh nomor 5 Tahun 2020 terkait ibadah di bulan Ramadan.

“MPU Aceh masih berpegang pada tausiah nomor 5 karena kondisi Aceh belum berubah, Alhamdulillah,” kata Faisal Ali kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat, 15 Mei 2020.

Ia menjelaskan, pelaksanaan salat Idul Fitri secara berjemaah dibolehkan karena kondisi Aceh masih stabil dan aman dari virus corona atau Covid-19. Selain itu, Aceh juga belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kita masih dalam kondisi terkendali, dan status kita masih seperti sebelum puasa dan sampai 21 hari ini dengan kondisi yang sama. Makanya tausiah MPU nomor 5 tetap berlaku,” ujarnya.

MPU Aceh, kata Faisal Ali, juga memberi kebebesan kepada umat Muslim di Bumi Serambi Mekkah apakah melaksanakan ibadah sunah Idul Fitri di masjid, meunasah bahkan lapangan terbuka. Dalam pelaksanaanya, MPU mengimbau agar masyarakat menggunakan masker.

“Makanya pelaksanaan salat Id terserah kepada masyarakat, mau melaksanakan di masjid boleh, di lapangan boleh, di rumah masing-masing boleh, karena itu ibadah sunah. Sunah dilaksanakan, dan sunah dilaksanakan berjemaah,” tuturnya.

Kita masih dalam kondisi terkendali, dan status kita masih seperti sebelum puasa dan sampai 21 hari ini dengan kondisi yang sama. Makanya tausiah MPU nomor 5 tetap berlaku.

Kata Faisal Ali, apabila memang ada masyarakat yang sakit atau mengalami keozoran, maka pelaksanaan salat Idul Fitri bisa dilakukan di rumah masing-masing.

“Kalau tidak dilaksanakan berjemaah karena keozoran silakan dilaksanakan di rumah masing-masing, tetapi kalau tidak ada keozoran jika ingin mencapai kelebihan untuk melaksanakan berjemaah silakan,” ujarnya.

Faisal Ali juga menilai, keputusan Menteri Agama yang mengimbau umat Muslim di Indonesia agar melaksanaan salat Idul Fitri di rumah juga tak ada salahnya. Imbauan tersebut hanya berlaku kepada daerah-daerah yang saat ini zona merah virus corona.

“Keputusan MUI, MPU Aceh dan Menteri Agama tidak bertentangan sebenarnya. Menteri Agama mengimbau untuk tidak melaksanakan salat Id itu di masjid di daerah-daerah yang memang penyebaran Covid-19 itu masih sangat dahsyat,” katanya.

Terkait pawai takbir keliling pada malam Idul Fitri, kata Faisal Ali, MPU Aceh tidak memberi rekomendasi tentang pelaksanaannya. Hal ini juga sudah disebutkan dalam Tausiah Nomor 5 yang dikeluarkan sebelum Ramadan.

“Terkait takbir keliling kita tidak merekomendasikan untuk dilaksanakan, tetapi yang sifatnya keliling. Kalau takbir di meunasah masing-masing itu kita anjurkan untuk dikumandanghkan, karena itu bagian dari syiar,” ujarnya.

“Jadi silakan takbir di meunasah masing-masing, tetapi dengan tidak melakukan pawai keliling, yang selama ini kita lakukan,” kata Faisal Ali menambahkan. []

Berita terkait
Cegah Corona, MPU Aceh Larang Buka Puasa Bersama
MPU Aceh mengimbau kepada masyarakat Aceh untuk tidak melaksanakan acara buka puaa bersama. Ini alasannya.
Daya Tahan Tubuh Orang Aceh Kuat di Tengah Corona
Masyarakat di Aceh saat ini masih terbebas dari penularan virus corona. yang terkena virus mereka yang baru saja pulang dari luar daerah.
Akibat Corona Pemerintah Aceh Waspada Krisis Pangan
Plt Gubernur Aceh meminta untuk mewaspadai bencana alam, seperti banjir, longsor yang akan berpengaruh pada inflasi.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.