MPU Aceh Keluarkan Fatwa Soal Jenazah Covid-19

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh mengeluarkan fatwa tentang tata cara pelaksanaan tajhiz mayat Covid-19 menurut tinjauan figh.
Seorang pasien covid-19 yang meninggal dunia dimakamkan di pemakaman umum RSUZA Banda Aceh. Rabu, 17 Juni 2020. Pasien asal Sumatera Utara yang diketahui positif covid-19 berinisial SU (63). (Foto: Tagar/Dok Polres Banda Aceh)

Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh mengeluarkan fatwa tentang tata cara pelaksanaan tajhiz mayat Covid-19 menurut tinjauan figh. Fatwa ini dikeluarkan dalam musyawarah ulama di MPU Aceh, Kamis, 23 Juli 2020 kemarin.

“Kita melihat tentang proses tajhiz mayat, selain daripada itu, kita ingin merumuskan itu bagaimana pelaksaan tajhiz mayat kepada Covid-19,” kata Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali saat dihubungi Tagar, Jumat, 24 Juli 2020.

Dalam musyawarah itu, kata Faisal, pihaknya juga memanggil tim tajhiz mayat RSUDZA Banda Aceh untuk menanyakan bagaimana tata cara tajhiz mayat Covid-19 yang selama ini dilakukan oleh rumah sakit tersebut.

“Kita undang mereka untuk mempresentasikan cara mereka mempraktikkan tajhiz mayat, jadi dari hasil itu kita melihat bahwa kalau secara hukum untuk fardhu kifayah di RSUDZA sudah bisa,” ujarnya.

Namun, ujar Faisal, ada beberapa hal yang direkomendasi oleh MPU Aceh agar diperbaiki oleh RSUDZA ke depan, terutama soal komunikasi sosial rumah sakit dengan keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Kita undang mereka untuk mempresentasikan cara mereka mempraktikkan tajhiz mayat.

“Waktu dinyatakan anggota keluarga itu sudah meninggal, jadi perlu diberikan penjelasan untuk pihak keluarga. Komunikasi itu sangat perlu, yang sangat lemah sekarang komunikasi sosial,” tuturnya.

Selain itu, rumah sakit juga perlu melibatkan pihak keluarga dalam proses tajhiz mayat, terutama saat salat. Tentunya, pihak keluarga menggunakan alat pelindung diri seusai protokol keseatan.

“Kita rekomendasikan agar rumah sakit humanis, cara-cara keacehan harus diterapkan, misalnya waktu meninggal harus ada orang sampaikan ke keluarga, yakinkan mereka jenazah akan dilakukan sesuat syariat Islam,” ujarnya.

Dengan komunikasi sosial, kata Faisal, maka gesekan antara pihak rumah sakit dengan keluarga pasien tak lagi terjadi. “Jadi komunikasi yang harus diperbiaki. Bukan pada pelayanan, pelayanan tidak ada masalah apapun,” kata Faisal. []

Berita terkait
Idul Adha, PNS di Aceh Dapat Jatah Libur Tambahan
Pemerintah Aceh mengeluarkan edaran terkait hari libur dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah tahun 2020.
2.800 Ekor Hewan Kurban dari Turki untuk Aceh
Dua lembaga kemanusiaan asal Turki yakni Türkiye Diyanet Vakfı dan Hayrat Yardım menyalurkan 2.800 hewan kurban untuk Aceh.
Hasil Lab, Apel dari Medan Positif Pestisida di Aceh
Dinas Pangan Pertanian Perikanan dan Kelautan (DPPKP) Kota Banda Aceh melakukan tes residu pestisida dan chlorine (pemutih) di Banda Aceh.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.