Motif Pria di Bogor Sebar Foto Bugil Mantan Pacar

Polres Bogor menangkap PWS pria yang menyebarkan foto-foto telanjang mantan kekasihnya. Pelaku nekat menyebarluaskan foto itu karena sakit hati.
PWS pria asal Bogor yang menyebarkan foto bugil mantan pacarnya. (Foto: Tagar/HUmas Polres Bogor)

Bogor - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor menangkap PWS pria berusia 41 tahun pelaku penyebar foto bugil DN wanita berusia 40 tahun yang tak lain adalah mantan pacarnya. PWS nekat membagikan foto telanjang korban karena sakit hati ditinggal nikah bersama pria lain.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan PWS yang merupakan warga Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menyebarkan foto bugil DN ke media sosial Facebook dan WhatsApp.

"Motifnya, karena pelaku ini sakit hati korban yang merupakan mantan pacarnya pelaku menikah dengan pria lain," kata Roland, Jumat, 20 November 2020.

Menurut Roland kasus ini terungkap bermula dari laporan DN tentang foto bugilnya yang ramai beredar di Facebook dan aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Polres Bogor yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan jejak digital pengguna akun Facebook dan WhatsApp yang digunakan tersangka menyebarkan foto-foto tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang sehari-hari bekerja di bengkel ini mengaku foto-foto bugil tersebut ia dapatkan saat melakukan hubungan badan sebelum mereka putus.

"Saat melakukan hubungan badan sebelum mereka putus, pelaku ini memotret korban dengan secara diam-diam," kata Roland.

Pelaku akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 1 UUD Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dari tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah handphone milik tersangka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, PWS kini mendekam dalam tahanan Mapolres Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Oknum Ancam Sebar Foto Bugil Mahasiswi Yogyakarta

Baca juga: Artis Hollywood Ini Foto Bugil Rayakan Ultahnya ke-73

Pelaku akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 1 UUD Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dan juga Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. "Ancaman hukuman 12 tahun penjara."ucap Roland. []

Berita terkait
Tara Basro Pamer Foto Bugil, Kominfo: Langgar UU ITE
Artis Tara Basro unggah foto bugil Kemkominfo mengatakan telah menyalahi UU ITE pasal 27 ayat 1 terkait pornografi.
Oknum Ancam Sebar Foto Bugil Mahasiswi Yogyakarta
Mahasiswa asal Sulteng memeras uang dengan mengancam menyebar foto bugil korban. Karena ketakutan korban lapor ke polisi. Pelaku pun ditangkap.
Pemuda di Banyuwangi Peras Janda dengan Foto Bugil
Pelaku meminta imbalan uang sebesar Rp 500 ribu dengan mengancam akan menyebarkan foto bugil kepada korban.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.