Motif Pembunuhan Wanita di Kebun Tebu Magelang

Terkuak sudah misteri mayat membusuk di kebun tebu di Magelang. Wanita tersebut dibunuh teman dekatnya karena masalah utang.
Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba didampingi Wakapolres Kompol Aron S dalam ungkap kasus pembunuhan wanita yang ditemukan membusuk di kebun tebu Mertoyudan, di Mapolres Magelang, Rabu, 16 September 2020. (Foto: Tagar/Solikhah Ambar Pratiwi)

Magelang - Jajaran Polres Magelang berhasil menangkap tersangka pembunuhan terhadap wanita yang jenazahnya ditemukan membusuk di kebun tebu di Kecamatan Mertoyudan. Pelakunya teman dekat dan bermotif masalah utang.  

Kepala Polres Magelang Ajun Komisaris Besar Polisi Ronald A Purba mengatakan, pengungkapan pembunuhan tersebut berawal dari peristiwa penemuan mayat wanita di kebun tebu, Senin, 14 September 2020 lalu.

"Tidak sampai 24 jam, peristiwa ini berhasil diungkap. Penemuan mayat yang ternyata ada peristiwa pembunuhan di baliknya," kata Ronald, dalam ungkap kasus di Mapolres Magelang, Rabu, 16 September 2020.

Utangnya Rp 3,5 juta. Untuk motif lain masih didalami, informasinya ada hubungan asmara, tapi kami tidak bisa sampai membuktikan ke sana.

Ronald menyebutkan, motif pembunuhan ini adalah sakit hati lantaran utang yang tidak dibayar oleh korban kepada tersangka.

"Utangnya Rp 3,5 juta. Untuk motif lain masih didalami, informasinya ada hubungan asmara, tapi kami tidak bisa sampai membuktikan ke sana. Yang jelas korban dengan tersangka ini memiliki hubungan kenal," tutur dia.

Peristiwa pembunuhan terhadap korban diperkirakan terjadi pada 3 September 2020. Bermula saat korban TU, 29 tahun, warga Srumbung mendatangi rumah tersangka, FL, 23 tahun, di Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan.

Menurut Ronald, tersangka menagih uangkepada korban namun dijawab dengan perkataan yang membuatnya emosi.

"Emosi, tersangka kemudian mencekik leher serta mengikat tangannya menggunakan tali rafia. Setelah korban lemas dan meninggal dunia, kemudian dibuang di belakang rumah dan digeser sampai kebun tebu," ujar Ronald.

Baca lainnya: 

Usai membunuh dan membuang mayat korban, tersangka kemudian mengambil barang-barang korban. Seperti perhiasan, handphone, dan uang.

"Hasil sementara keterangan saksi dan tersangka, kejadian pembunuhan sekitar tanggal 3 September 2020. Jadi ada 11 hari sejak kejadian hingga penemuan mayat," jelas dia. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ucap Ronald. []

Berita terkait
Mayat Wanita Membusuk di Magelang, Diduga Dibunuh
Identitas mayat wanita membusuk di kebun tebu di Kabupaten Magelang akhirnya terungkap. Dia diduga korban pembunuhan.
Mayat Wanita Membusuk di Lahan Tebu Magelang
Polres Magelang saat ini masih melakukan identifikasi mayat wanita yang ditemukan di lahan tebu milik desa.
Main Bacok, 2 Pemuda Magelang Didor Polisi
Main keroyok dan bacok, 3 pemuda diringkus polisi. Dua di antaranya ditembak di bagian kaki.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.