Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan motif Komisi III DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus mana saja yang bisa dihentikan penyidikannya atau SP3.
Nah, kalau kemudian DPR juga mempertanyakan soal perkara mana yang boleh di-SP3, itu kan berarti kelihatan.
"Motifnya apa sih mengetahui perkara-perkara yang mau di-SP3 atau enggak di-SP3? Kalau memang itu penanganan perkara upaya penegakan hukum, biarkan KPK bekerja," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Tama Satrya Langkun kepada Tagar, Kamis 28 November 2019.
Sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kata dia, ada beberapa kasus pengecualian yang tidak dapat diungkapkan secara terbuka ke publik.
"Ketika perkara tersebut dalam tahap penyidikan kemudian dalam proses penanganan perkara berdasarkan Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 itu merupakan informasi yang dikecualikan," ujarnya.
Tama menganggap permintaan Komisi III DPR tidak tepat. Setelah merevisi UU KPK menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019, langkah DPR ini meyakinkan dirinya lembaga antirasuah sedang ditekan kewenangannya memberantas korupsi.
"DPR sudah habis-habisan membatasi kewenangan KPK melalui Revisi Undang-undang KPK. Sekarang enggak perlu lagi lah bicara soal hal-hal yang hubungan sama penghentian perkara seperti ini. Biarkan KPK bekerja," ucapnya.
Tama mengatakan pemberantasan korupsi membutuhkan peran serta dari masyarakat, KPK, pemerintah, dan DPR. Sebab itu komunikasi antar semua elemen tersebut tak boleh terputus. Meski nyatanya, Tama beranggapan upaya itu masih nihil saat ini.
"Pada faktanya yang selama ini kita lihat upaya-upaya revisi undang-undang KPK ini betul-betul membatasi KPK, membuat KPK menjadi lemah," katanya.
UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang merupakan revisi dari UU KPK lama sejak diberlakukan pada 17 Oktober 2019, kata Tama, masih memiliki poin yang menghambat kinerja KPK.
Efek dari UU KPK itu, lanjut dia, justru dimanfaatkan oleh DPR dengan menanyakan kasus mana saja yang ditangani lembaga antirasuah berpotensi di-SP3.
"Nah, kalau kemudian DPR juga mempertanyakan soal perkara mana yang boleh di-SP3, itu kan berarti kelihatan. Ketika penyidikan KPK semakin lemah, semakin terbatas, DPR justru malah menuntut mana yang bisa di-SP3," kata dia.
Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmond Junaidi Mahesa meminta KPK memberikan catatan kepada anggota dewan kasus mana saja di lembaga itu yang bisa dihentikan penyidikannya atau SP3.
"Kami komisi III ingin meminta masukan sebenarnya, karena dalam UU KPK yang baru ada SP3. Dari sekian kasus yang lumpuh yang tidak terselesaikan sekian tahun dari awal sampai sekarang, ada enggak catatan-catatan yang layak di beri SP3," kata Desmond dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 November 2019.
Desmond mengatakan DPR memerlukan penjelasan dari KPK tentang kasus-kasus lama. Karena saat ini kriteria SP3 di Undang-Undang KPK belum jelas. "Jangan jadi kesannya ini ATM baru nanti," tutur Desmond. []
Baca juga:
- Pilkada 2020 Suara Partai Pencetus Revisi UU KPK Anjlok
- Sikap PSI Soal Revisi UU KPK Setelah Hujan Pertanyaan