Motif Ayah di Jeneponto Nodai Anak Gadisnya yang Masih Remaja

Ayah di Jeneponto tega menodai anak gadisnya karena pengaru alkohol. Dia menodai anaknya dengan di iming-imingi belikan HP baru.
Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: Istimewa)

Jeneponto - Polres Jeneponto menangkap IC, 38 tahun, karena mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial AJ, 15 tahun. Dia ditangkap di rumanya, Kampung Mangngaungi, Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Jeneponto, Sulsel, Jumat 27 November 2020, sekitar pukul 09.30 WITA.

Motifnya karena pelaku ini melampiaskan hawa nafsunya. Apalagi saat menodai anak gadisnya, dia sedang mabuk, habis minum ballo.

Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan, pelaku tega menggauli anak kandungnya sendiri ini, karena dalam pengaruh alkohol. Dia sebelumnya, pesta ballo (tuak) bersama teman-temannya.

Baca juga:

"Motifnya karena pelaku ini melampiaskan hawa nafsunya. Apalagi saat menodai anak gadisnya, dia sedang mabuk, habis minum ballo," kata Syahrul kepada Tagar, Jumat 27 November 2020.

Syahrul menceritakan, pelaku melancarkan aksi bejatnya itu karena dia sebelumnya mengiming-imingi anak gadisnya dengan handphone, untuk keperluan sekolahnya. Sehingga, anak perempuan yang beranjak remaja itu terpaksa meladeni perbuatan bejat ayahnya.

"korban juga diiming-imingi handphone atas permintaannya kepada pelaku, untuk kebetuhuan sekolahnya. Sehingga, diapun pasrah," tambahnya.

Namun, karena diduga korban sudah tak kuat lagi perbuatan ayahnya, sehingga dia memberanikan diri mendatangi Mapolsek Kelara, mengadukan perbuatan tak senonoh yang dialaminya dari ayahnya itu. Apalagi, perbuatan tak senonoh ini dialaminya sudah lima kali, sejak tahun 2017 hingga 4 Oktober 2020, kemarin.

"Korban baru melaporkannya tadi di Polsek kelara. Dia baru berani melapor diduga karena mulai lepas dari tekanan psikis," bebernya.

Hingga saat ini, ayah pemabuk yang tega menodai anak gadisnya itu kini sementara diamankan di Mapolres Jeneponto untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dia disangkakan Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana, maksimal 20 tahun penjara. []

Berita terkait
Aniaya dan Perkosa Anak Tiri, Pria di Aceh Ditangkap Polisi
Seorang pria berinisial AS, 35 tahun ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap anak tirinya di Banda Aceh.
Pengakuan Remaja yang Perkosa Kekasih Berulang Kali di Aceh
Dari pengakuan pelaku ternyata sudah melakukan pemerkosaan berulang kali kepada korban dengan lokasi yang berbeda.
Minuman Beralkohol Picu Bapak Perkosa Anak Kandung di Riau
Bapak cabul ini mengaku mabuk dipicu minuman beralkohol hingga tega memperkosa anak kandungnya yang baru berusia 17 tahun, hingga dikabarkan hamil.