Moeldoko dan JMPPK Bahas Kajian Pegunungan Kendeng

Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) bertemu KSP Moeldoko membahas Kajian Lingkungan Hidup Strategis di Kendeng.
Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Gunretno usai bertemu KSP Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 19 November 2019. (Foto: Tagar/Popi)

Jakarta - Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. JMPPK meminta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Pegunungan Kendeng dijalankan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami minta ini harus di jalankan, ini kan yang merintahkan Pak Jokowi, ini harus kembali pada Pak Jokowi, apakah ini ditindaklanjuti semacam membuat interupsi presiden, atau peraturan. Ini terserah Pak Jokowi, tapi ini kan perintah Pak Jokowi sendiri ketika ini tidak di laksanakan, ini kasian Pak Jokowi, ini kan perintah," kata Ketua JMPPK Gunretno usai bertemu Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 19 November 2019.

Gunretno juga meminta agar pemerintah dapat menindaklanjuti sejumlah persoalan yang terjadi di Kendeng. Semuanya telah diungkapkan JMPPK kepada Moeldoko.

Kayaknya kami merasa ini ada pembiaran gitu. Maka kami sampaikan kepada Pak Moeldoko, gimana ini negara kita kalau pengrusakan ini terus dibiarkan. Ini harus ada tindakan tegas.

"Membicarakan tentang tindak lanjut KLHS. Jadi KLHS ini kan perintah pak Jokowi untuk menjawab konflik panjang tentang Kendeng," ucap dia.

Diketahui, Jokowi telah menitipkan pesan kepada KSP sebagai koordinator antara Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK), Kementerian BUMN, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan KLHS di Kendeng Utara pada 2 Agustus 2016.

Gunretno menyebut, sampai saat ini KLHS belum bisa dijadikan dasar perlindungan kawasan di Pegunungan Kendeng. Menurut dia, hingga saat ini Kendeng masih ditetapkan sebagai wilayah calon tambang. Padahal, kata dia, KLHS merekomendasikan agar tidak boleh ada izin tambang baru.

Gunretno menjelaskan KLHS merupakan perintah UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebab itu KLHS harus dilakukan pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

"Kayaknya kami merasa ini ada pembiaran gitu. Maka kami sampaikan kepada Pak Moeldoko, gimana ini negara kita kalau pengrusakan ini terus dibiarkan. Ini harus ada tindakan tegas," kata dia.

Hingga kini, pihak istana yang diwakili Moeldoko belum memberikan jawaban dengan pasti atas desakan JMPPK. Moeldoko mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KLHK, BUMN dan ESDM untuk membahas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pihak tertentu di Pegunungan Kendeng.

"Dia (Moeldoko) akan komunikasi dengan KLHK dan lainnya untuk menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran itu," tutur Gunretno.

Berita terkait
Revisi Perda RTRW Jangan Jadi Celah Ingkari KLHS Kendeng
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng khawatir revisi Perda RTRW akan menjadi celah pengingkaran KLHS Kendeng.
BMKG Jawa Timur Waspadai Kegempaan Sesar Kendeng
BMKG Jawa Timur akan memasang 13 alat pendeteksi kegempaan untuk memantau pergerakan sesar Kendeng yang terbentang dari Rembang hingga Surabaya.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.