Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemalsuan STNK tersebut untuk membantu penjualan kendaraan bermotor hasil curian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Tim Jogoboyo Reserse Mobil Ditreskrimum menangkap tiga orang tersangka sindikat pemalsuan STNK. Tiga orang ditangkap yakni SK, RS, dan SP.
Mereka ini memalsukan STNK agar pembeli ini percaya kalau surat-surat kendaraan tersebut lengkap.
Trunoyudo mengatakan modus pemalsuan STNK tersebut dilakukan untuk memuluskan penjualan kendaraan bermotor hasil curian. Dengan adanya STNK palsu, tersebut calon pembeli percaya dengan kendaraan yang dijual meski harga di bawah pasaran.
Baca juga:
- Kronologi Dua Kurir 3 Kg Sabu Ditangkap Polda Jatim
- Polda Jatim Ambil Alih Penganiaya Dokter Banyuwangi
- Polda Jatim Optimis Bongkar Kasus Fetish Kain Jarik
"Mereka ini memalsukan STNK agar pembeli ini percaya kalau surat-surat kendaraan tersebut lengkap. Padahal kendaraan itu adalah hasil pencurian," tuturnya di Mapolda Jawa Timur, Minggu, 9 Agustus 2020.
Trunoyudo mengatakan STNK yang dibuat oleh para sindikat secara kasat mata mirip seperti aslinya. Tetapi jika diteliti, kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu, sebenarnya STNK tersebut adalah palsu.
"Mereka hanya mengganti huruf dan juga angka yang ada di STNK sehingga terkesan asli. Pembeli pasti tidak sadar kalau itu (STNK) palsu," ucapnya.
Meski demikian, imbuh Trunoyudo, Direskrimum Polda Jatim masih melakukan pendalaman untuk mengetahuin sudah berapa STNK palsu yang sudah diproduksi oleh sindikat ini.
"Masih di dalami oleh penyidik," ucapnya singkat.
Sindikat pemalsu STNK ini terancam dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 hingga pasal 264 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. []