Modus Selingkuh, Pasutri di Aceh Kompak Peras Korban

Sepasang suami istri di Aceh terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kasus pemerasan.
Sepasang suami istri di Aceh ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Banda Aceh di Kota Medan, Sumatera Utara terkait kasus pemerasan. (Foto: Tagar/Istimewa)

Banda Aceh - Sepasang suami istri di Aceh berinisial RR, 47 tahun dan istrinya CM, 33 tahun, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Keduanya ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Banda Aceh di Kota Medan, Sumatera Utara terkait kasus pemerasan.

Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Taufiq menjelaskan, kasus tersebut bermula saat pelaku menuduh korban berinsial THM melakukan mesum dengan istrinya CM di salah satu penginapan di kota tersebut.

"Korban berinisial THM warga Banda Aceh dituduh oleh pelaku RR telah melakukan mesum dengan CM, karena pada saat tersebut THM dan CM sedang berada di penginapan di Banda Aceh,” kata Taufiq dalam keterangan kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis, 23 Januari 2020.

Taufiq menjelaskan, aksi tersebut terjadi pada Rabu, 4 Desember 2019 lalu saat pelaku CM menghubungi korban untuk chek in di salah satu penginapan di Kota Banda Aceh. Lalu, korban menjemput pelaku CM di Desa Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

Korban berinisial THM warga Banda Aceh dituduh oleh pelaku RR telah melakukan mesum dengan CM, karena pada saat tersebut THM dan CM sedang berada di penginapan di Banda Aceh.

Saat tiba di penginapan tersebut, kata Taufiq, korban bersama pelaku masuk ke salah satu kamar. Tak lama berselang, keduanya akhirnya dipergoki oleh pelaku RR.

"Setiba di penginapan, keduanya masuk ke dalam kamar dan tiba-tiba tersangka RR memergoki THM dan CM di dalam kamar, seraya memaksa korban THM untuk memberikan sejumlah uang sebagai catatan damai karena sudah melakukan mesum dengan tersangka CM," ujarnya.

Diduga merasa khawatir, korban akhirnya menyahuti permintaan pelaku. Meski tak mempunyai sejumlah uang yang diminta pelaku, korban lalu menyerahkan satu unit mobil miliknya kepada pelaku.

“Korban THM menyerahkan mobil miliknya kepada kedua tersangka dengan membuatkan satu lembar kwitansi,” ujar Taufiq.

Dia menambahkan, tiga hari kemudian korban THM menjumpai pelaku RR di kawasan Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh untuk mengambil mobil milik tersebut. Sayangnya, mobil milik korban sudah tidak ada lagi dan sudah dipindah kepemilikan kepada orang lain.

Merasa keberatan, korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Mapolresta Banda Aceh. Berdasarkan laporan, polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Kota Medan, Sumatera Utara pada Minggu, 19 Januari 2020.

“Kedua tersangka pemerasan dan penggelapan tersebut dibidik Pasal 368 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun ke atas,” ujarnya. []

Berita terkait
Asal Mula Aceh Dijuluki Serambi Mekkah
Sebutan Serambi Mekkah menggambarkan Aceh pernah menjadi pusat peradaban dan khazanah keilmuan di Asia Tenggara.
Seorang Anak di Aceh Digantung oleh Ibunya Sendiri
Video seorang anak laki-laki yang masih di bawah umur dengan posisi kaki terikat ke atas dan kepala di bawah viral di media sosial (medsos).
50 Tahun Lagi, Pesisir Banda Aceh Tenggelam
Hasil penelitian Tim Tsunami and Disaster Mitigation Research Center (TDMRC) Universitas Syiah Kuala, 3 persen luas Kota Banda Aceh akan tenggelam.