Padang - Kepolisian Sektor Padang Barat menahan seorang residivis kambuhan berinisial AF, 35 tahun. Polisi menangkap AF karena kembali melakukan aksi jambret gawai milik warga berinisial APY, 28 tahun, di Jalan Veteran, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Kepala Kepolisian Sektor Padang Barat, Ajun Komisaris Martin mengatakan warga Dadok Tunggul Hitam, Kota Padang itu ditangkap pada pukul 21.30 WIB, Kamis, 12 November 2020. Martin mengaku modus AF melakukan aksi penjambretan yakni mengintai korbannya terlebih dahulu yang sedang berbelanja di minimarket.
Warga sempat berupaya mengejar yang bersangkutan setelah diteriaki korban.
"Korban pada saat itu sedang berbelanja di salah satu minimarket, pelaku menjambret gawai korban saat lengah," ujarnya kepada Tagar saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu, 14 November 2020.
Martin mengatakan aksi dilakukan pelaku terbilang nekat. Selain di pusat keramaian, AF diketahui juga beraksi sendirian sebelum ia ditangkap oleh polisi.
Baca juga:
- Jambret Gadget, Buruh di Padang Diringkus Polisi
- Cerita Orang Tua Bocah Korban Jambret Viral di Padang
- Terekam CCTV, Jambret Gadget Bocah di Padang Viral di Medsos
"Warga sempat berupaya mengejar yang bersangkutan setelah diteriaki korban. Namun, beruntung dia tidak diamuk massa yang muak melihat perbuatannya. Ia ditangkap di kawasan Rusunawa Purus," tuturnya.
Dari hasil interogasi petugas, AF diketahui sudah berulang kali keluar masuk penjara. Kasus yang menjerat AF masih sama, yakni pencurian dan penjambretan.
"Beberapa waktu lalu dia juga kami tangkap, setelah lepas dia berulah lagi. Oleh anggota saya, dia dijuluki manusia setengah malaikat," tuturnya.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Padang Barat. Barang bukti yang disita polisi diantaranya satu unit gawai merek iPhone X warna putih milik korban, satu unit motor merek Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor, satu unit helm warna hitam dan satu jaket parasut. []