Modus Perempuan di Sleman Tipu Jasa Sewa Motor

Polsek Sleman menangkap seorang perempuan setelah menggadaikan kendaraan milik rental motor ke pihak lain.
Pelaku penggelapan kendaraan sewa di Sleman, DIY. (Foto: Istimewa/Tagar)

Sleman - Kepolisian Sektor Sleman menangkap seorang perempuan bernama Hesti Listyaningrum, 35 tahun, karena melalukan penipuan penggelapan rental motor di Desa Pandowoharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman. Akibat perbuatannya, Hesti terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sleman Inspektur Satu Eka Haryanto mengatakan kasus penipuan terjadi pada Selasa, 10 Maret 2020 sekitar pukul 19.34 WIB. Bermula saat Hesti yang bekerja sebagai buruh serabutan menyewa sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol R 2580 KJ.

Jadi pelaku bayar minggu dan sudah membayar 4 kali.

"Pelaku terlibat kasus penipuan dan penggelapan motor sewaan. Oleh pelaku, motor tersebut malah digadaikan kepada orang lain tanpa seizin pemiliknya," ujar Eka Haryanto saat dikonfirmasi Tagar melalui sambungan telepon, Kamis, 30 Juli 2020.

Eka mengatakan uang sewa motor yang harus Hesti bayar untuk satu hari sekitar Rp 50 ribu. Namun Hesti kerap membayar tagihannya per minggu.

Baca juga:

"Jadi pelaku bayar minggu dan sudah membayar 4 kali," ucap Eko.

Di awal transaksi, pembayaran sewa motor dapat terbilang aman dan lancar. Korban pun tidak menaruh kecurigaan bahwa motor sewaan tersebut ternyata telah digadaikan oleh pelaku. Namun lambat laun, pembayaran sewa menjadi macet bahkan Hesti menghilang tanpa ada kejelasan.

Kemudian korban mendapat informasi bahwa kendaraan motor yang disewa Hesti sudah digadaikan kepada orang lain demi meraup keuntungan. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan perbuatan Hesti ke Polsek Sleman pada Kamis, 23 Juli 2020 untuk diproses seadil-adilnya.

Selanjutnya Polsek Sleman langsung memburu pelaku penipuan dan penggelapan. Namun pada saat itu barang bukti sepeda motor honda beat warna hitam nopol R 2380 KJ yang telah digadaikan oleh terlapor belum ditemukan.

"Petugas mencari keberadaan motor dan menemukan motor di saerah Jogonalan, Tirtonirmolo, Kasihan Bantul," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta rupiah. Hasil pemeriksaan oleh unit Reskrim, bahwa pelaku juga telah menggelapkan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam nopol AB 2729 KS dengan TKP Tegalrejo, Yogyakarta.

Atas perbuatannya, Hesti harus meringkuk di sel tahanan Polsek Sleman. Pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. []

Berita terkait
Masih Dibuka Nikah Bareng Gratis di Yogyakarta
Nikah bareng digelar secara maraton, 3-14 Agustus masih dibuka pendaftarannya. Silakan yang mau daftar.
Belajar Daring dengan Internet Murah di Yogyakarta
Kuota internet mahal saat belajar online kini sudah tidak dikeluhkan warga Bintaran, Kota Yogyakarta.
Di Balik Kisah Mantan Pelaku Klitih di Yogyakarta
Farel, dari keluarga broken home, hobi tawuran dan klitih saat SMA. Kini, dia menjadi sosok yang sukses. Dia berbagi masa kelamnya.