Modus Pemalsuan Surat Bebas Covid-19 untuk Pemudik

Polres Jembrana menangkap tujuh orang pemalsu surat keterangan bebas Covid-19. Pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19 sempat ramai di medsos.
Kepolisian Resor (Polres) Jembrana, Bali menangkap tujuh orang komplotan pemalsu surat keterangan sehat COVID-19, yang diedarkan kepada masyarakat yang hendak ke Pulau Jawa lewat Pelabuhan Gilimanuk. (FOTO Antara/Gembong Ismadi/2020)

Bali - Kasus pemalsuan surat keterangan sehat Covid-19 yang sempat viral di media sosial (medsos) berhasil diungkap Kepolisian Resor Jembrana, Bali. Surat keterangan sehat Covid-19 diperjualbelikan kepada warga yang hendak mudik ke Pulau Jawa.

Kepala Kepolisian Resor Jembrana Ajun Komisaris Besar I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai viral penjualan surat keterangan sehat di medsos. Dari penyelidikan itu, Polres Jembrana berhasil menangkap tujuh orang yakni Wid, RF, PEA, IA, FMN, BSP dan SWP. 

Mereka dua kelompok berbeda. Wid, RF, PEA dan IA adalah komplotan pertama. Sementara komplotan lainnya adalah FMN, BSP, dan SWP.

"Beredarnya penjualan surat keterangan sehat palsu itu sempat ramai di media sosial. Kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," ujar dikutip dari Antara, Jumat, 16 Mei 2020. 

Adi mengatakan mengaku tujuk orang tersebut tidak dalam satu kelompok, tetapi modusnya kejahatannya sama yakni menjual surat keterangan sehat palsu.

"Mereka dua kelompok berbeda. Wid, RF, PEA dan IA adalah komplotan pertama. Sementara komplotan lainnya adalah FMN, BSP, dan SWP," ucapnya. 

"Kedua kelompok itu berbeda, tapi modusnya sama. Mereka sama-sama melakukan tindak pidana menjual surat keterangan sehat palsu," kata Adi.

Berdasarkan pemeriksaan, kelompok Wid, RF, PEA dan IA telah menjual 15 lembar surat keterangan sehat palsu dengan tarif berkisar Rp50 hingga 100 ribu untuk satu lembar. 

"Keterangan dari IA dan RF, mereka mendapatkan surat keterangan sehat palsu itu dari Wid dengan cara membeli Rp25 ribu per lembar," kata dia.  

Dari surat tersebut akhirnya mereka berdua menggandakan surat tersebut di tempat percetakan milik SWP. Sedangkan Wid mengaku, menggandakan surat tersebut bersama PEA, setelah ia menemukan surat itu di depan salah satu minimarket di Kelurahan Gilimanuk.

"Jadi, pelaku Wid, selain menggandakan dan menjual langsung ke masyarakat akan menyeberang ke Jawa, juga menjual surat itu kepada pelaku IA dan RF kemudian menggandakan sendiri," kata Adi.

Sementara tiga tersangka lainnya yakni  FMN, BSP dan SWP karena melakukan tindak pidana sama. Hanya saja, tiga tersangka ini membuat sendiri surat keterangan sehat palsu tersebut dilakukan oleh SWP.

"Pelaku FMN berperan mengisi identitas penumpang yang akan membeli surat tersebut. Dalam blangko surat itu juga tertera nama dokter," tuturnya.

Oleh FMN, surat keterangan sehat palsu itu dijual dengan harga variatif antara Rp25 ribu untuk penumpang travel, dan Rp100 ribu untuk penumpang kapal menggunakan sepeda motor.

Saat FMN ditangkap, katanya, ia mengaku mendapatkan surat keterangan sehat itu dari BSP yang dari pengembangan juga terungkap peran SWP.

Berdasarkan keterangan SWP, awalnya BSP membawa surat keterangan sehat ke percetakannya untuk minta diedit, namun dirinya menawarkan surat keterangan sehat yang sudah ia buat di komputernya.

"Mereka berdua sepakat untuk mencetak surat keterangan sehat yang sudah dibuat di komputer tersebut, dan diedarkan oleh FMN," katanya.

Tujuh orang pelaku ini dijerat dengan 263 atau 268 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. []

Berita terkait
Surat Keterangan Bebas Covid-19 Dijual Bebas
Surat keterangan bebas virus corona Covid-19 diperjualbelikan di Shopee, Tokopedia dan Bukalapak.
Surat Bebas Covid-19 Jadi Dagangan, Bukalapak Bertindak
Belum lama ini beredar di media sosial pedagang di platform jual-beli online Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak, menjual surat bebas Covid-19.
Biaya dan Cara Mengurus Surat Jalan Bebas Covid-19
Surat bebas Covid-19 menjadi syarat wajib bagi warga yang dibolehkan bepergian di masa pandemi.
0
Mensos Kobarkan Semangat Wirausaha Ribuan Ibu-ibu KPM PKH
Menteri Sosial Tri Rismaharini membakar semangat para penerima manfaat yang hadir di Pendopo Kabupaten Malang, Sabtu, 25 Juni 2022.