Bondowoso - Seorang warga Kelurahan Dabasah, Kabupaten Bondowoso, Andri Agus Setiawan alias Wawan, 31 tahun, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bondowoso setelah kedapatan mencuri MCB dan KWH meter di rumah kosong.
Kepala Kepolisian Resort Bondowoso Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz mengatakan tersangka merupakan mantan petugas PLN itu ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di Perumahan Pesona Ijen Regency, di Kelurahan Badean, Kecamatan Bondowoso.
Tersangka ini sudah mahir karena memang mantan petugas PLN, pertama dia merusak KWH pakai obeng.
"Wawan ini mengenakan seragam petugas PLN berwarna hijau untuk mengelabui warga yang melihat. Karena memang aksinya dilakukan seringkali dilakukan pagi hari," ujarnya kepada Tagar, Rabu, 5 Agustus 2020.
Ia menjelaskan sebelum melakukan pencurian, Agus terlebih dahulu berkeliling ke sejumlah titik di Bondowoso dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Hal itu dilakukan untuk mencari rumah-rumah kosong yang bisa dicuri KWH meternya.
Baca juga:
- 2 Kg Bubuk Petasan Berakhir Jeruji Besi di Bondowoso
- Goyang Tik Tok Pejabat Bondowoso Berujung Kode Etik
- Sekda Bondowoso Belum Berpikir Ajukan Praperadilan
"Tersangka ini sudah mahir karena memang mantan petugas PLN, pertama dia merusak KWH pakai obeng. Untuk buka MCB-nya menggunakan tang penggunting kabel," kata Erick.
Sementara itu, Kepala Satua Reserse Kriminal Polres Bondowoso, Ajun Komisari Agung mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka seragam PLN yang dikenakannya dalam melakukan aksi pencurian itu merupakan seragamnya saat pernah bekerja di PLN.
"Bajunya itu seragamnya dia dulu sebelum diberhentikan sebagai petugas PLN outsourcing," tutur Agung.
Agung menambahkan Agus mengaku telah menjalankan aksinya di 30 rumah kosong. Dari tangan tersangka sendiri polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa satu unit sepeda motor, baju petugas PLN, dan sejumlah peralatan untuk merusak KWH meter.
"Kita telah mengamankan sejumlah alat bukti, yaitu berupa satu unit sepeda motor, baju petugas PLN, dan sejumlah peralatan untuk merusak KWH meter," ucap Agung
Akibat perbuatanya pelaku melanggar pasal 363 ayat (1) ke.5e KUHP, dengan ancaman hukuman Maksimal 7 tahun penjara. []