Sleman - Seorang oknum ojek online (ojol) berinisial PP 29 tahun, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pelaku yang tinggal di Sorowajan, Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta tega mencuri sepeda motor milik rekan sesama ojol di wilayah Jalan Solo, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman.
Kapolsek Depok Barat Komisaris Polisi Rachmadiwanto mengungkapkan pelaku telah mencuri motor Vario milik korban bernama Eri Budianto 34 tahun warga Kebosungu, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul. Pelaku menggunakan kunci duplikat atau kunci palsu dalam menjalankan aksinya itu.
Menurut Kapolsek pelaku sudah diamankan petugas berikut barang buktinya. "Pelaku dan korban bekerja sebagai driver ojek online," kata Kompol Rachmadiwanto kepada wartawan, Senin 3 Februari 2020.
Kompol Rachmadiwanto menjelaskan peristiwa pencurian tersebut terjadi tepat di depan gedung kecantikan LBC di Jalan Solo, Caturtunggal, Depok. Di tempat tersebut sering dijadikan tempat nongkrong para pengemudi ojek online. Saat itu pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motornya lalu diparkir di samping motor korban.
Pelaku dan korban bekerja sebagai driver ojek online.
Dia menyebut perbuatan jahat pelaku itu diduga kuat sudah direncanakan. Saat itu pelaku yang berpenampilan khas ojol itu lalu turun dari motornya sebentar agar tidak dicurigai oleh rekan-rekan ojol lain. Setelah itu pelaku langsung menaiki motor korban dan membuka tutup kunci motor korban menggunakan kunci duplikat atau kunci palsu yang sudah dibawa.
Motor korban saat itu dalam keadaan terkunci setang. Korban sedang asyik mengobrol dengan teman-temannya sambil menunggu orderan masuk. Setelah berhasil membuka kunci motor pelaku langsung membawa lari motor tersebut ke bawah jembatan Janti untuk diletakkan sementara. Selanjutnya pelaku kembali lagi ke TKP untuk membawa motornya yang ditinggal.
Lalu tidak lama setelah itu, saat korban mendapat orderan. Saat ingin menggunakan kendaraanya korban mendapati motornya tidak ada di tempat. Saat itulah korban menyadari motornya dicuri.
Salah satu saksi ojol melihat motor korban dibawa oleh seseorang yang menggunakan jaket ojol. Saksi tersebut mengira yang bawa motor milik korban yang punya motor. "Dikirain yang bawa motor itu orang yang punya. Ternyata maling," katanya.
Mendapat kejadian tersebut, korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Depok Barat. Setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Kepala Unit Reserse Kriminal Inspektur Satu Isnaini mengungkapkan, pelaku ditangkap di wilayah Maguwoharjo, Sleman setelah pulang melakukan transaksi penjualan motor korban di Muntilan, Magelang, Jawa Tengah. Motor dijual melalui media sosial. "Pelaku ditangkap di daerah Maguwoharjo tepat setelah melakukan transaksi penjualan motor di Muntilan," katanya.
Kepada petugas, pelaku mengaku menjual motor tersebut seharga Rp 2,3 juta. Saat ditangkap pelaku sudah menggunakan uang hasil curiannya untuk kebutuhan sehari-hari.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1,9 juta, satu unit kunci palsu sepeda motor, satu sepeda motor pelaku, salah satu jaket driver ojek online dan satu ponsel. Atas perbuatan pelalu dijerat pasal 365 atas kasus pencurian ancaman hukuman lima tahun penjara. []
Baca Juga:
- Pria Asal Semarang Curi Kotak Infak Masjid di Sleman
- Pria Bertato Curi Burung Mahal di Kraton Yogyakarta
- Tomira di Kulon Progo Disatroni Pencuri