Bandung - Kiki Yanuar Rizki 24 tahun, warga Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung terpaksa berurusan degan hukum. Ia diringkus polisi setelah diduga melakukan penipuan dengan modus dukun pengganda uang Rp 900 juta.
Korbannya berinisial ES, 40, tinggal di Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung. "Kami amankan seorang tersangka inisial KYR 34 tahun yang mengaku bisa menggandakan uang," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema, Senin, 16 Desember 2019.
Saat gelar kasus itu di Mapolrestabes Bandung, Irman menjelaskan penipuan Kiki terhadap ES dilakukan di kurun waktu Juli hingga November 2019. Bermula dari Kiki yang mendengar kisruh rumah tangga ES.
Caranya dengan mengikuti ritual yang telah ditentukan dengan permintaan sejumlah uang.
Ia kemudian mendatangi pelaku dan berjanji bisa mengatasi permintaan harta gono gini dari istrinya. Diketahui, ES sedang dalam proses perceraian dengan sang istri.
"Caranya dengan mengikuti ritual yang telah ditentukan dengan permintaan sejumlah uang," tutur dia.
Sejak saat itu hingga Oktober, ES menyerahkan uang kepada pelaku sebanyak Rp 468 juta. Uang itu oleh Kiki diaku untuk beli madat sebesar Rp 44 juta, tiga kali beli minyak masing-masing Rp 100 juta, Rp 84 juta dan Rp 100 juta.
"Serta untuk pembelian kendaraan mobil merek Datsun untuk operasional ziarah," terangnya.
Selain itu, biaya untuk operasional ziarah ke makam-makam yang dianggap keramat sebesar Rp 140 dan berbagai biaya syarat lain juga diminta sang dukun kepada korbannya. Termasuk permintaan uang Rp 204 miliar yang bisa digandakan jadi Rp 33 miliar.
"Ada juga permintaan lagi untuk pembelian dupa sebesar Rp 20 juta, pembelian minyak dan madat sebesar Rp 184 juta," jelas dia.
Periode Oktober sampai November 2019, secara bertahap Kiki juga telah meminta uang operasional kembali ke ES sebesar Rp 228 juta. Total uang yang diserahkan mencapai sekitar Rp 900 juta.
"Pada November 2019 tersangka menyerahkan uang hasil penggandaan sekitar Rp 131 juta, terdiri pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dan enam buah emas batangan yang ternyata uang palsu dan batangan kuningan," jelasnya.
Sadar kena tipu, kasus itu dilaporkan korban pada 10 Desember 2019. "Dan kami tangkap pelaku pada tanggal 11 Desember," ujar Irman.
Atas perbuatannya, Kiki disangka melanggar pasal 378 jo pasal 372 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara. Turut diamankan sebagai barang bukti, uang dan emas batangan palsu serta ragam perlengkapan ritual perdukunan. []
Baca juga:
- Ojol di Cimahi Tusuk Kekasih Hingga Tewas
- Buruh Lepas di Cirebon Sodomi 10 Bocah
- Polda Jabar Tindak Oknum Brutal di Tamansari Bandung