Modus Bagi Brosur Pinjaman, Warga Gunungkidul Gondol Motor

Dua warga Gunungkidul, Yogyakarta ditangkap polisi usai menggelapkan motor dengan modus bagi brosur pinjaman. Keduaya terancam 9 tahun penjara.
Ilustrasi Borgol (Foto: Istimewa)

Sleman - Fitri Setyaningrum warga Dusun Cembing, Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul menjadi korban penipuan oleh dua orang pria yang baru dikenal. Selain kena tipu, kendaraan sepeda motor milik perempuan usia 33 tahun ini juga dicuri pelaku saat parkir di Pasar Pakem Jalan Kaliurang Kilometer 17, Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman.

Polsek Pakem berhasil menangkap dua pelaku yang sudah mencuri dan menipu perempuan nahas tersebut. Mereka berinisial AJN, 47 tahun dan BS, 24 tahun. Keduanya merupakan warga Desa Karangmojo, Dusun Karangmojo, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul.

"Kedua orang tersebut adalah pelaku pencurian sepeda motor di Pasar Pakem Jalan Kaliurang Kilometer 17, Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman," kata Kapolsek Pakem Ajun Komisaris Polisi Chandra Lulus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 10 Oktober 2020.

Baca Juga:

Peristiwa pahit itu terjadi pada Minggu, 27 September 2020 sekitar pukul 10.00 WIB. Mulanya korban berkenalan dengan dua orang pelaku yang bekerja di perusahaan pinjam dana. Melalui brosur yang dibagikan oleh pelaku, korban tertarik dan berencana mengajukan pinjaman.

Sebelum uang dicairkan, kedua pelaku mengajak korban agar ikut menagih uang kepada orang yang juga meminjam dana di perusahaannya. Selain itu, korban juga diminta menyebarkan brosur. Sesampainya di Pasar Pakem, tersangka meninggalkan korban masuk ke dalam pasar sedangkan pelaku meminta korban agar menunggu di depan pasar.

Pada saat korban lengah, secara diam-diam kedua pelaku mendatangi sepeda motor korban yang terparkir di jalan dengan keadaan kunci masih di kendaraan. Sehingga mereka leluasa membawa pergi sepeda motor korban tanpa izin.

Atas kejadian itu, korban menderita kerugian 1 buah sepeda motor dengan total kerugian sebesar Rp 17 juta. Mengetahui sepeda motornya hilang, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakem. "Brosur pinjaman palsu yang digunakan pelaku itu tujuannya untuk memperdaya korban," ucapnya.

Baca Juga:

Berdasarkan laporan polisi serta pemeriksaan beberapa saksi dan korban, petugas akhirnya dapat mengidentifikasi kedua pelaku. Pada Jumat, 2 Oktober 2020, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di wonosari, Kabupaten Gunungkidul. Berdasarkan informasi itu, petugas langsung membuntuti pelaku diduga akan melancarkan aksinya lagi dengan modus operandi menyebar brosur pinjaman dana palsu.

Petugas turut mengamankan barang bukti hasil kejahatan mereka berupa uang tunai sebesar Rp 430 ribu hasil penjualan sepeda motor. Satu unit sepeda motor honda Beat warna putih tahun 2017, satu buah handphone merk Nokia, satu buah handphone merk samsung J2 Prime dan satu unit handphone merk Vivo. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP dan atau 378 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. []

Berita terkait
Pencurian Bunga Hias di Median Jalan Marak di Aceh Tamiang
Bunga hias di median jalan Kota Aceh Tamiang marak terjadi pencurian akibat tidak adanya kamera pemantau dari pemerintah setempat.
Suami Istri Terlibat Kasus Pencurian Emas di Aceh Barat
BM adalah istri dari MA yang merupakan pelaku utama pencurian di Aceh Barat.
Polres Dompu Ciduk Pelaku Pencurian, Salah Satunya Perempuan
Tim Puma Polres Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dan satu perempuan sebagai penadah.
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.