Modus Ajak Kencan Beraksi di 7 Lokasi, Harta Korban Dicuri

Sempat beraksi di tujuh lokasi dengan mengincar pria penyuka sesama jenis untuk diajak kencan, pelaku lalu mencuri harta korbannya.
Sempat beraksi di tujuh lokasi pria ini mengajak kencan lalu mencuri harta korbannya. (Foto: Tagar/NTMC POlri)

Jakarta - Sempat beraksi di tujuh lokasi dengan mengincar pria penyuka sesama jenis untuk diajak kencan, Rahmat alias Rara, 31 tahun, warga Kelurahan Petemon Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang mencuri sepeda motor milik korban. 

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap bersama seorang penadahnya Wartini, 36 tahun, warga Desa Semangkak, Kabupaten Klaten.

“Modus yang digunakan yakni berkenalan melalui aplikasi yang merupakan situs gay atau LGBT,” kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo dilansir NTMC Polri, Rabu 16 Desember 2020.

Rita menjelaskan, pelaku mengajak calon korbannya untuk bertemu di kos atau wisma di Kota Tegal. Saat pertemuan, pelaku meminta korban untuk mandi. Saat itu, pelaku langsung membawa kabur barang berharga milik korban dan sepeda motornya.

“Setelah mengambil barang berharga dan sepeda motor korban pelaku langsung kabur. Aksinya itu bahkan sempat terekam kamera pengawas CCTV,” terangnya.

Pengungkapan kasus itu sendiri bermula dari laporan korban yang selanjutnya dilakukan penyelidikan. Untuk menangkap pelaku, petugas melakukan strategi dengan berbekal nomor HP pelaku yang masih tersimpan oleh korban. 

“Kemudian kita berpura-pura berkenalan melalui aplikasi itu, dan meminta pelaku datang ke Tegal. Sehingga pelaku akhirnya diamankan,” kata Kapolres.

Menurut Rita, dari hasil penyelidikan pelaku ternyata telah melakukan aksi kejahatannya di tujuh lokasi. Tiga di wilayah hukum Polsek Tegal Timur, satu di Pemalang, dua kali di Brebes, dan sekali di Kota Pekalongan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga unit sepeda motor, HP, kartu ATM dan barang bukti lainnya. 

“Untuk pelaku utama dijerat pasal 363 juncto 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kepada penadahnya dijerat pasal 480 KUHPidana yang ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.[]

Berita terkait
Dari LGBT Hingga Narkoba, 113 Oknum Polisi Dipecat
Sepanjang Januari hingga Oktober 2020, sebanyak 113 oknum anggota Polri dipecat karena melakukan berbagai pelanggaran berat.
Antisipasi Kerumunan di Kota Semarang saat Tahun Baru
Satlantas Polrestabes Semarang menyiapkan rekayasa lalu lintas guna mencegah munculnya kerumunan saat momen malam Tahun Baru.
Begini Rekonstruksi Kasus Mutilasi Manusia Silver di Bekasi
Kepolisian telah melakukan rekonstruksi terkait kasus mutilasi di Bekasi dengan tersangka berinisial A 17 tahun.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.