Mobil Sport Mazda RX7 Kuning Mencurigakan di Tangsel

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan Mazda RX7 berwarna kuning.
Mobil Sport Mazda RX7 Kuning Mencurigakan di Tangsel. (Foto: Tagar/Alfi)

Tangerang Selatan - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan Mazda RX7 berwarna kuning bernomor polisi B 177 JKR dan menjaring 5.336 pelanggar lalu lintas baik itu roda dua maupun roda empat pada Operasi Patuh Jaya.

Satlantas Polres Tangsel juga berhasil mengamankan 27 unit roda dua yang tidak bisa menunjukan dokumen resmin dan 6 unit roda empat yang salah satunya, mobil sport mewah Mazda RX7.

Setelah dicek, pengendara yang pada saat itu ada dikendaraan bisa menunjukan SIM.

Kompol Stephanus Luckyto, Wakapolres Tangsel mengatakan mobil sport mewah merek Mazda RX7 tidak terdaftar di database Korlantas Polri.

"Sedan mewah dengan jenis Mazda RX7, setelah kami croscek setelah kami teliti melalui database di Korlantas Polri kendaraan ini tidak terdaftar. Baik nomor rangka maupun nomor mesin," ujar Luckyto di Mapolres Tangsel, beberapa waktu lalu.

Awal mula mobil sport tersebut bisa diberhentikan, kata Luckyto, karena melanggar rambu lalu lintas putar balik dan mencurigai nomor polisi kendaraan Mazda RX7.

"Awal mula sedan Mazda RX7 ini, tentu saja hasil dari monitoring anggota kami yang bertugas di jalan ketika melintas di pos promoter. Anggota kami yang memiliki sebuah kecurigaan mungkin terhadap nopol yang digunakan dan mungkin gerak gerik kendaraan yang mencurigakan, akhirnya diberhentikan oleh anggota kami yang sedang ada di jalan," ucapnya.

Saat dilakukan pengecekan surat-surat, pengendara hanya bisa menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa bisa menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Setelah dicek, pengendara yang pada saat itu ada dikendaraan bisa menunjukan SIM, tapi tidak bisa menunjukan STNK yang sah terhadap kendaraan tersebut. Kemudian, sesuai SOP dengan aturan, etika pengendara tidak bisa menunjukan STNK sah atas kendaraan yang dikendarainya kami melaksanakan penilangan," ujar Luckyto.

Ia mengatakan, mobil sport mewah bodong jenis Mazda RX7 ini akan diselidiki lebih dalam lagi.

"Bila mana ini tidak bisa di berikan (dokumen), tentu saja kita nanti kasus ini akan kami gelar dengan Reskrim untuk mengetahui sejauh mana seperti saya sampaikan asal usul kendaraan ini, sehingga bisa mengaspal di jalan," ucap Luckyto.

Luckyto menduga mobil mewah tersebut merupakan mobil dari hasil kejahatan. Karena hingga saat ini pemilik atau pengendara belum juga bisa membawa dokumen resmi baik itu ke pengadilan maupun Polres Tangsel.

"Makanya kami menduga atau mengindikasikan bahwa barang ini tidak resmi masuk ke Indonesia. Maka ini akan kami dalami. Kami akan bekerjasama dengan Satreskrim untuk menyelidiki asal usul histori atau latar belakang kendaraan ini bisa akhirnya beredar atau beroperasional di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan," ujarnya.

Diketahui bahwa pemilik atau pengendara berasal Surabaya bekerja sebagai wiraswasta yang tak disebutkan identitasnya tidak bisa menunjukan dokumen sah kendaraan tersebut seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Luckyto juga menyebutkan jika hasil dari penyelidikan mobil tersebut hasil dari kejahatan, pemilik bukan tidak mungkin dijadikan tersangka.

"Tentu sangat mungkin saja tersangka, karena kembali lagi nanti kami akan berkoordinasi dengan unit ranmor Satreskrim untuk bisa kita kaji lebih dalam lagi terhadap perkara ini," kata Luckyto

Luckyto juga menerangkan, semua kendaraan di Indonesia telah terdaftar dalam data base baik itu mobil impor atau pun mobil sport mewah.

"Karena kita mengecek bahwa kendaraan ini tidak terdaftar baik nomer rangka maupun nomor mesin, semua kendaraan di negeri ini semua pasti terdaftar baik yang impor," ujarnya.

Luckyto mengatakan, Polres Tangsel masih akan memberikan kelonggaran waktu bagi para pengendara yang kendaraannya disita. Namun, dengan menunjukan surat-surat kendaraan yang sah dan resmi.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat, bagi yang merasa memiliki kendaraan ini baik roda dua atau roda empat yang sudah kami sita silahkan untuk datang ke Polres Tangsel membawa kelengkapan administrasi kendaraan yang sah, baik itu STNK ataupun BPKB. Koordinasikan dengan pihak Satlantas untuk bisa kami serahkan, tentu saja setelah kami kaji, kami pelajari sejauh mana keabsahan surat-surat kendaraan tersebut," ucap Luckyto.[]

Berita terkait
#GenTangsel Hadapi Black Campaign dengan Edukasi
Pendukung Benyamin-Pilar, #GenTangsel, menghadapi kampanye Black Campaign dengan edukasi politik.
Covid-19, Ribuan Perceraian Terjadi di Kota Tangsel
Kawasan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat angka perceraian naik 10 persen atau mencapai 3.000 angka perceraian selama Covid-19.
Sepeda Ratusan Juta Raib di Perumahan Bintaro Tangsel
Sepeda merek BMC berharga ratusan juta dengan jenis road bike raib digondol maling di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel)
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.