MKD DPR Proses Laporan Komnas LP-KPK Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Felly Estelita

Felly Estelita diduga abai dalam mengambil keputusan sehingga berdampak buruk pada kehormatan dan martabat DPR.
Wasekjen 1 Komnas LP-KPK, Amri Piliang. (Foto: Tagar/Istimewa)

TAGAR.id, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita yang sebelumnya dilaporkan Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK).

Felly Estelita diduga abai dalam mengambil keputusan sehingga berdampak buruk pada kehormatan dan martabat DPR. Seakan keputusan rapat DPR tidak mengikat dan tidak memiliki implikasi apa pun jika tidak dilaksanakan.

"Ketua Komisi IX membiarkan dilakukannya contempt of parliament atau penghinaan terhadap parlemen oleh BP2MI. Hal tersebut merupakan pelanggaran kode etik," ujar Wasekjen 1 Komnas LP-KPK, Amri Piliang dalam keterangannya pada  Jumat, 2 September 2022.

Contempt of parliament diduga dilakukan Ketua Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani yang mengabaikan hasil RDP DPR dengan menerbitkan Keputusan Kepala (Kepka) 328/2022 tentang Pembiayaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ke Taiwan Pada Pemberi Kerja Perseorangan.

Padahal dalam RDP 8 Juni 2022 lalu, BP2MI diminta membatalkan seluruh Keputusan Kepala BP2MI terkait dengan nilai struktur biaya penempatan PMI di seluruh negara tujuan penempatan sesuai ketentuan undang-undang.

Menurut Amri, langkah BP2MI melanggar ketentuan Pasal 98 ayat 6 sampai 8 UU MD3. Hal itu merupakan pelanggaran serius dalam ketertiban berbangsa dan bernegara.

Alhasil, Komnas LP-KPK mengadukan Ketua Komisi IX DPR RI ke MKD pada 22 Agustus lalu karena dinilai membiarkan Kepala BP2MI mengabaikan hasil RDP.

MKD pun telah mengundang LP-KPK untuk menyampaikan klarifikasi secara langsung atas pengaduannya pada Senin mendatang, 5 September 2022.

Ia berharap MKD juga segera memanggil Ketua Komisi IX DPR RI untuk dimintai keterangan dan mendorong agar diperhatikan Pasal 74 ayat 5 UU MD3 untuk menggunakan hak interpelasi membentuk Panja.

"Hal ini agar iklim jasa penempatan PMI kembali kondusif seperti sedia kala terbuka kesempatan kerja seluas-luasnya demi percepatan pemulihan ekonomi nasional," tukasnya.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Opini: Gaji Pekerja Migran Indonesia di Taiwan Naik Jadi Rp 9,9 Juta Per Bulan
Kenaikan upah Pekerja Migran Indonesia atau PMI sektor domestik di Taiwan menjadi momentum meningkatkan perlindungan PMI di masa tua. Opini.
Satgas P2MI PROJO Launching Website, Tolak Keras Pengiriman Pekerja Migran Ilegal
Ketua Umum PROJO, Budi Arie Setiadi bersama pengurus P2MI secara simbolis melaunching website www.p2miprojo.com
Reformasi UU Imigrasi Jerman Jadi Harapan Baru Bagi Imigran dan Pengungsi
Ribuan pencari suaka yang permohonannya ditolak di Jerman masih diizinkan tinggal dengan status Duldung yang sulitkan mereka bekerja
0
MKD DPR Proses Laporan Komnas LP-KPK Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Felly Estelita
Felly Estelita diduga abai dalam mengambil keputusan sehingga berdampak buruk pada kehormatan dan martabat DPR.