MK Diminta Respons Sengketa Pilkada Samosir Sesuai Aturan

Permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Samosir masih berlanjut.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. (Foto:Tagar/Sekretariat Kabinet)

Jakarta - Permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Samosir yang diajukan oleh Rapidin Simbolon-Juang Sinaga masih terus berlanjut.

Paslon petahana yang lebih dikenal dengan Rapberjuang menggugat kemenangan Paslon Vandiko Gultom-Martua Sitanggang ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Desember 2020.

Sekarang setelah adanya pasal 158, dalil TSM tidak dibawa ke MK tetapi ke Bawaslu

Kuasa Hukum Vandiko-Martua, Jaingat Haloho mengatakan, permohonan itu tidak dapat dilanjutkan. Pasalnya, permohonan bisa diajukan 3 hari setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Samosir mengumumkan hasil Pilkada, yakni pada 16 Desember 2020.

"Artinya gugatan tersebut (Rapberjuang) masuk dan diterima MK lima hari setelah penetapan. Padahal dalam pasal 157 Undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 diatur tentang jangka waktu permohonan paling lama 3 hari setelah penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPUD, mengumumkan hasil perolehan suara Pilkada," kata Jaingat, Selasa, 23 Februari 2021.

Sementara, Pakar Hukum Tata Negara Ni’matul Huda berharap MK memutuskan persoalan ini melalui peraturan yang jelas.

Dia berpandangan, proses sengketa Pilkada Samosir saat ini dapat menciptakan ketidakpastian waktu dan rawan terjadinya ketidakadilan. Hal itu, lanjutnya, berpatokan pada UU yang berlaku.

"Batasan Pasal 157 sudah tegas, berarti pasal itu untuk menjamin kepastian waktu. Sehingga kalau terjadi penyimpangan tentu akan menimbulkan ketidakpastian waktu dan itu rawan terjadinya ketidakadilan," ujar Ni'matul.

Dia menjelaskan, pedoman perkara sengketa hasil Pilkada sudah diatur dalam pasal 157 Undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016.

"Dan batas selisih suara diatur di pasal 158. Praktik selama ini MK menggunakan pasal tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) ini berpendapat, dalam hal ini MK harus berpegang pada kedua pasal tersebut sesuai peruntukannya.

"Dulu semua permohonan sengketa hasil Pilkada selalu mendalilkan proses Pilkada terjadi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Sekarang setelah adanya pasal 158, dalil TSM tidak dibawa ke MK tetapi ke Bawaslu," ucap Ni'matul.

Sekadar informasi, hasil rekapitulasi KPU Samosir menetapkan pasangan Vandiko-Martua (Vantas) dengan suara terbanyak sebesar 41.806 suara atau 53,16 persen. Sementara pasangan petahana Rapidin Simbolon-Juang Sinaga meraih suara sebesar 30.238 suara atau 38,45 persen dan pasangan Marhuale Simbolon-Guntur Sinaga sebanyak 6594 suara atau 8,98 persen.[]

Berita terkait
Politik Uang di Pilkada Samosir? Wilmar: Bawaslu Harus Turun
Dugaan politik uang disebut mulai berjalan di Kabupaten Samosir. Bawaslu setempat pun diminta turun melakukan investigasi.
Sekda Samosir Tersangka Korupsi Dana Covid-19
Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Sumut, tersangka penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan dan penanganan Covid-19.
3 Tersangka Kasus Hutan Tele Samosir Mangkir dari Panggilan Jaksa
Tiga tersangka kasus korupsi APL Hutan Tele, Kabupaten Samosir, Sumut, mangkir dari panggilan jaksa.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.