Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima uji materiil Pasal 326 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan aturan sumbangan dana kampanye.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa 21 Mei 2019.
Para pemohon, yaitu Dorel Almir, Abda Khair Mufti, dan Muhammad Hafidz, mempermasalahkan UU Pemilu yang tidak mengatur batas sumbangan dana kampanye Pilpres atau pun Pileg.
Kendati demikian, MK menilai dalil serta gugatan para pemohon tidak sejalan.
"Jika permohonan pemohon dianggap benar sehingga kemudian dikabulkan, permohonan demikian justru akan merusak konstruksi pengaturan mengenai dana kampanye sehingga seharusnya permohonan para pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.
MK juga memeriksa dan menemukan tidak ada relevansi antara alasan-alasan permohonan dan hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Mahkamah.
"Dengan demikian, permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur," ujar Manahan. []
Baca juga: