Minuman Beralkohol Picu Bapak Perkosa Anak Kandung di Riau

Bapak cabul ini mengaku mabuk dipicu minuman beralkohol hingga tega memperkosa anak kandungnya yang baru berusia 17 tahun, hingga dikabarkan hamil.
Ilsutrasi bapak memperkosa anak kandungnya karena dipicu mabuk minuman beralkohol. (Foto: Tagar/Getty Images)

Riau - Seorang pria berinisial, MA, 45 tahun, warga Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau tega memperkosa anak kandungnya yang baru beranjak usia 17 tahun, hingga dikabarkan hamil. Bapak cabul ini mengaku mabuk dipicu minuman beralkohol.

Pelaku dilaporkan oleh keluarga korban sendiri ke pemerintahan desa setempat. Aksi pelaku terungkap setelah sang adik dari kakak yang menjadi korban memberitahukan kepada pihak keluarga. 

Bahkan, sang adik pun nyaris menjadi mangsa dari kebiadaban ayah mereka, namun ia berhasil melarikan diri dari rumah dan kini tinggal di rumah neneknya.

Kepala Desa Nipah Sendanu, Kasino yang dikonfirmasi mengenai kejadian itu membenarkan hal tersebut.

"Waktu itu adik bersama neneknya melaporkan kejadian jika kakaknya sedang dicabuli oleh ayahnya sendiri dan katanya juga hamil. Namun waktu itu saya katakan jika pihak desa tidak bisa memprosesnya melainkan harus ke kepolisian dalam hal ini melaporkan dulu ke Bhabinkamtibmas," kata Kasino diberitakan Hallo Riau, Jumat, 13 November 2020.

Minggu lalu, kata Kasino, pelaku tidak mau keluar dari rumah karena takut, akhirnya ia mencari cara agar pelaku bisa keluar dari rumahnya. Pelaku akhirnya dibujuk datang ke rumah kepala desa dengan iming-iming akan mendapatkan rumah bantuan.

"Pelaku tidak mau keluar rumah, mungkin karena takut, untuk mencari bukti kongkrit saya akali dengan mengundangnya ke rumah saya dengan menjanjikan ada bantuan rumah. Selanjutnya Bhabinkamtibmas langsung ke rumah korban untuk mendapatkan info lebih lanjut. Selanjutnya berdasarkan pengakuan korban, pelaku langsung ditahan dan diborgol untuk dibawa ke Polres Kepulauan Meranti," ujarnya.

Sementara itu anggota Linmas Desa Nipah Sendanu, Abu Bakar mengatakan pada saat diinterogasi pelaku mengakui melakukan itu atas dasar tidak sadarkan diri dan dalam keadaan mabuk setelah mengkonsumsi alkohol.

“Namun setelah kami selidiki ternyata perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan sekali melainkan sudah berlangsung lama. Dia mengakui juga bahwa ia mengancam ke anaknya akan dibunuh jika mengadu kepada orang lain," kata Abu Bakar.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP AKP Prihadi Tri Saputra SH MH mengatakan jika kasus tersebut dikembalikan ke desa karena pihak keluarga meminta kasus ini diselesaikan di desa saja tidak di jalur hukum.

"Dikembalikan ke desa karena ruwet benar masalahnya jadi mereka meminta untuk menyelesaikan masalahnya di desa. Karena tidak masuk dalam penyelidikan kami, jadi saya tidak bisa memberikan statement lebih lanjut," pungkasnya.[]

Berita terkait
Bunuh Kekasih Usai Bersetubuh, Pria Ini Kabur ke Tanah Datar
Setelah bersetubuh dan menghabisi nyawa kekasihnya, pria ini berusaha kabur dan bersembunyi di Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.
RUU Minuman Beralkohol, Polri: Sebabkan 223 Kasus Kejahatan
Sejak tahun 2018 hingga tahun 2020, kepolisian mencatat adanya 223 kasus terkait minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol (Minol).
Pembunuhan Wanita Cantik di Kudus dan Teka-teki Pria Mabuk
Polisi menemukan titik terang pembunuhan wanita cantik di kamar hotel di Kudus. Korban diketahui terakhir bersama seorang pria mabuk.