Jakarta - Kuasa Hukum Habib Muhammad Rizieq Shihab menghadirkan dua orang saksi dalam sidang lanjutan praperadilan kasus Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Rabu, 6 Januari 2021.
Kuasa Hukum Rizieq, Djuju Purwantoro mengatakan dua orang saksi tersebut dihadirkan untuk memperkuat argumen kliennya.
“Minimal dua orang saksi, tetapi bisa lebih. Tergantung situasi kondisinya,” ujarnya pada Rabu, 6 Januari 2021.
Ada bukti-bukti secara tertulis juga.
Baca juga: Habib Rizieq Minta Status Tersangkanya Dinyatakan Tidak Sah
Namun, dirinya enggan menyebut nama dua orang saksi tersebut. Selain saksi, dirinya juga menyiapkan bukti-bukti tertulis untuk diserahkan pada sidang tersebut.
“Ada bukti-bukti secara tertulis juga,” tuturnya.
Dalam sidang sebelumnya pada Senin, 4 Januari 2021, Kamil menegaskan bahwa penetapan Rizieq sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
“Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum. Oleh karena itu, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 4 Januari 2021.
Dalam gugatannya Rizieq meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Jadi, penetapannya sebagai tersangka tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Baca juga: Kata Polisi soal Ajakan Rizieq ke Pernikahan Najwa Shihab
Pada persidangan yang digelar Selasa, 5 Januari 2021, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menjawab permohonan praperadilan Rizieq, pihaknya meminta hakim untuk menolak permohonan praperadilan tersebut.
“Oleh karena itu, pada kesempatan ini dimohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui yang mulia hakim praperadilan yang memutus perkara tersebut kiranya memutus dengan, sebagai berikut: Dalam perkara, pertama, menyatakan menilak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, pada Selasa, 5 Januari 2021. [] (Amira Salsabila Aprilia)