Minta Kejelasan Jokowi, Pegawai KPK: Mari Duduk Bersama dan Bicarakan

Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang meminta kejelasan Presiden Joko Widodo terkait 57 pegawai KPK yang dihentikan.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. (Foto: Tagar/Instagram/@jokowi)

Jakarta - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang meminta kejelasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait 57 pegawai KPK yang secara resmi akan diberhentikan pada Kamis, 30 September 2021.

Sebelumnya dalam pernyataan sikap yang disampaikan pada Senin, 17 Mei 2021, Jokowi secara tegas mengatakan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak boleh menjadi alasan pemecatan pegawai KPK. Namun, sekarang pernyataan itu berubah.

“Jangan apa-apa ditarik ke presiden. Ini adalah sopan santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap Jokowi pada Rabu, 15 September 2021.


Jika mengambil tanggung jawabnya saya pikir kita bisa duduk bersama membicarakan kira-kira bagaimana cara kita menyelesaikan semua persoalan ini dengan baik.


Rasamala AritonangRasamala Aritonang saat diwawancarai Cory Olivia di kanal YouTube Tagar TV. (Foto: Tagar/Eka Cahyani)

Menyikapi pernyataan Jokowi yang seolah lepas tangan, Rasamala meminta agar presiden bisa menyelesaikan polemik ini dengan baik.

“Bahwa tidak semua hal harus dibawa ke presiden itu kita sepakat sih, tapi hal-hal yang sudah jadi urgent dan esensial tentunya mesti diselesaikan oleh pak presiden sebagai penanggung jawab tertinggi di bidang eksekutif,” ujar Rasamala Aritonang di YouTube Tagar TV, Selasa, 21 September 2021.

Dalam hal ini, Rasamala menekankan pada persoalan UU di Komnas HAM dan Ombudsman yang mengatur bahwa semua rekomendasi disampaikan kepada presiden, bukan kepada menteri atau siapapun.

“Jadi hasil pertemuan yang dihasilkan oleh Ombudsman dan Komnas HAM, UU nya sendiri mengatakan bahwa menyampaikannya itu ke pak presiden, dan setelah disampaikan kepada pak presiden tentu mestinya ada respon terhadap laporan-laporan itu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Rasamala menginginkan masalah ini cepat terselesaikan dengan baik. Menurutnya, sebab hasil TWK adalah kewenangan pemerintah sepenuhnya, maka setidaknya pemerintah dapat bertanggung jawab atas masalah ini.

“Jika mengambil tanggung jawabnya, saya pikir kita bisa duduk bersama. Membicarakan kira-kira bagaimana cara kita menyelesaikan semua persoalan ini dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, diketahui bahwa pemberhentian ke-57 pegawai KPK ini diputuskan oleh empat lembaga, yakni Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komnas HAM, dan Ombudsman.

Dalam wawancaranya bersama Tagar, Rasamala mengatakan bahwa dari keempat lembaga tersebut, hanya keputusan Ombudsman dan Komnas HAM lah yang belum mendapat jawaban jelas.

“Saya dan beberapa teman-teman mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lebih jauh untuk menguji soal dua putusan yang belum mendapatkan respon positif. Bagaimana tindak lanjutnya atas keputusan Ombudsman dan Komnas HAM ini," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa walau keputusan terkait pemberitahuan pemberhentian ini sudah disampaikan dan diterima oleh sebagian orang, namun secara umum mungkin ada beberapa mantan pegawai yang mencoba mempertimbangkan upaya hukum atas putusan tersebut.

(Eka Cahyani)

Berita terkait
LIPI: Tujuan KPK Baik Secara Materi, Kurang Etis Jaga Citra
Pakar Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharja Jati mengatakan tujuan KPK baik secara materi tapi kurang etis jaga citra.
KPK: Laporkan Harta Sangat Mudah, Pandemi Bukan Jadi Alasan
Setelah mengisi, tim KPK akan memverifikasi hartanya. Jika sudah terverifikasi, LHKPN itu akan dipublikasikan dan bisa dilihat masyarakat luas.
KPK Panggil Politisi PDI Perjuangan Jadi Saksi Dugaan Suap
Politisi PDI Perjuangan yang juga Wakil Bupati Sarolangun, Hilallatil Badri, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.