Militer Myanmar Digugat di Jerman Soal Pelanggaran HAM Berat dan Kejahatan Perang

Para penggugat menuduh militer Myanmar telah melakukan kejahatan perang dan mengajukan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum Federal Jerman
Ilustrasi - Militer Myanmar. (Foto: dw.com/id – REUTERS)

TAGAR.id, Jakarta - Kelompok HAM Fortify Rights dan 16 orang dari Myanmar mengajukan gugatan pidana terhadap militer Myanmar di Jerman atas tuduhan melakukan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Para penggugat menuduh militer Myanmar telah melakukan kejahatan perang dan mengajukan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum Federal Jerman. Gugatan semacam itu memang dimungkinkan di Jerman berdasarkan prinsip yurisdiksi universal.

Kejahatan militer Myanmar yang digugat adalah tindakan-tindakan keras setelah kudeta militer tahun 2021 dan aksi-aksi brutal militer terhadap etnis Rohingya pada tahun 2017.

Sebanyak 16 warga Myanmar yang turut mengajukan gugatan bertempat tinggal di berbagai negara dan berasal dari berbagai kelompok etnis Myanmar, termasuk Rohingya, kelompok komunitas Burma yang dominan di Myanmar dan kelompok minoritas Chin.

Gugatan berdasarkan prinsip yurisdiksi universal yang berlaku di Jerman

Menurut Fortify Rights, surat pengaduan setebal 215 halaman yang diajukan mengacu pada lebih dari 1.000 wawancara yang dilakukan oleh kelompok hak asasi sejak itu sejak 2013 dan catatan-catatan yang bocor dari tentara Myanmar.

Dalam gugatan tersebut, para pengadu menuduh bahwa militer Myanmar "secara sistematis membunuh, memperkosa, menyiksa, memenjarakan, menghilangkan, menganiaya, dan melakukan tindakan lain yang merupakan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang," kata Fortify Rights, kelompok kampanye yang memimpin kasus hukum itu, kata dalam sebuah pernyataan.

Kasus tersebut telah diajukan ke Kejaksaan Agung Federal Jerman di bawah yurisdiksi universal yang memungkinkan penuntutan kejahatan berat, di mana pun kejahatan itu dilakukan.

desa dibakrar junta militer myanmarPemandangan udara Desa Bin di Kotapraja Mingin, Sagaing, Myanmar, setelah penduduk desa mengatakan desa itu dibakar oleh militer Myanmar (Foto: dw.com/id)

Investigasi sedang berlangsung

"Kami percaya, Jerman akan membuka penyelidikan dan mencari keadilan atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang yang dilakukan oleh militer dan para pemimpinnya di Myanmar," kata Nickey Diamond, anggota dewan pimpinan Fortify Rights.

Kantor kejaksaan federal di Jerman menolak mengomentari pengaduan tersebut. Sebelum kasus tersebut diajukan ke pengadilan, kantor kejaksaan harus memutuskan apakah dakwaan akan diajukan atau tidak setelah melakukan investigasi awal.

Penyelidikan atas tindakan militer dan para jenderal Myanmar sudah dimulai di Mahkamah Internasional, sementara kasus genosida sudah dibawa ke Pengadilan Kriminal Internasional. Para aktivis juga telah mengajukan gugatan semacam ini di pengadilan nasional Argentina dan Turki. [hp/yf (rtr, afp, ap)]/dw.com/id. []

Berita terkait
Delegasi DPR RI Perjuangkan Agenda Perdamaian dan Restorasi Demokrasi di Myanmar
Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon mewakili parlemen Indonesia memimpin dan menghadiri Sidang Komisi Politik pada hari kedua AIPA.
0
Militer Myanmar Digugat di Jerman Soal Pelanggaran HAM Berat dan Kejahatan Perang
Para penggugat menuduh militer Myanmar telah melakukan kejahatan perang dan mengajukan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum Federal Jerman