Miliki 130 Paket Ganja, Warga Ambon Divonis 10 Tahun Bui

Akibat memiliki 130 paket ganja, warga Ambon divonis hukuman 10 tahun penjara.
Ilustrasi ganja. (Foto: Pixabay)

Ambon - Satrianova Loupatty, warga Karang Panjang (Karpan), Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, harus pasrah menerima nasipnya. Ia dihukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Selain pidana penjara, Satrianova yang merupakan terdakwa kasus kepemilikan 130 paket ganja itu, juga di bebankan membayar denda Rp 1 miliar.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ketentuan apabila dalam tenggang waktu satu bulan, terdakwa (Satrianova) tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana badan selama tiga bulan kurungan.

Baca juga:

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ucap Ketua Majelis Hakim, Lucky Robot dalam sidang putusan, Rabu 28 Juli 2020.

Hakim Lucky yang dibantu kedua rekan anggotannya, Hamzah Kairul dan Critina Tetelepta juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam penahanan.

"Terdakwa bersikap sopan dan mengakui semua perbuatnnya. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah yang gencar memberantas narkoba," tandas Hakim, di depan Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Senia Pentury dan kuasa hukum terdakwa, Johan Tuhumena.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa terbukti memiliki 130 paket ganja yang siap di perjual-belikan. Namun, niat kaya mendadak dengan memperjualkan barang haram itu berhasil dicium aparat kepolisian.

Ia kemudian diintai, berdasarkan informasi kepolisian dan Informan (warga). Saat itu, terdakwa berada di dalam Toko Dewi yang beralamat di jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Ia merupakan karyawan toko milik Penguasaha Cina asal Kota Ambon.

Saat di bekuk, tidak terdapat barang bukti beruapa Ganja. Disekitar TKP (Toko Dewi), terdakwa di introgasi anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Pulau Ambon, dan mendapat informasi barang haram itu berada di rumah terdakwa yang berlokasi di Karpan.

Terdakwa melalui kuasa hukumnya, Johan Tuhumena menerima putusan majelis hakim. Diketahui, sidang dilangsungkan secara virtual, dengan posisi terdakwa berada di Rutan Kelas IIA Waiheru Ambon. []

Berita terkait
BNN Temukan Ladang Ganja Aceh di Lahan Negara
Ladang ganja seluas 5 hektare yang diduga ditanam di lahan negara, tepatnya di kawasan Desa Pulo, Kecamatan Seulimeuem, Kabupaten Aceh Besar.
Tips Jitu Ganjar Pranowo Cegah Covid di Sekolah
Gubernur Ganjar Pranowo berbagi tips ke guru agar sekolah tetap zero Covid-19. Itu dilakukannya saat cek pembelajaran daring di SMAN 11 Semarang.
Tabrakan, 2 Kurir Ganja Terciduk di RSAM Bukittinggi
Dua kurir ganja ditangkap Polres Bukittinggi setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.