Meski Langgar HAM, Pakar UGM: Hukuman Kebiri Kimia Tepat

Pakar Psikologi Sosial UGM menyebutkan PP tentang kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak/pedofil langkah tepat.
Ilustrasi kebiri kimia. (Foto: Pixabay)

Jakarta - Pakar Psikologi Sosial Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Keontjoro menyebutkan peraturan pemerintah tentang kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak/pedofil merupakan langkah yang tepat.

Pasalnya, perilaku tersebut merupakan kejahatan yang luar biasa karena merusak generasi bangsa.

“Sebenarnya melanggar HAM. Tapi kalau diterapkan pada pelaku kejahatan seksual pada anak hukuman kebiri kimia ini tepat. Sebab, perilaku tersebut tak hanya merusak generasi bangsa, namun juga bisa menciptakan predator-predator seksual baru,” tuturnya Selasa, 5 Januari 2021 dikutip Tagar dari laman ugm.ac.id.

Hanya saja, kata Guru Besar Fakultas Psikologi UGM ini, peraturan pemerintah akan efektif hasilnya dalam menimbulkan efek jera apabila diimplementasikan secara konsisten.

"Aparat penegak hukum harus secara konsisten menegakkan pelaksanaan aturan kebiri kimia terhadap pelaku pelecehan seksual anak," kata dia.

Bisa efektif memberikan efek jera jika aturannya benar-benar dilaksanakan secara konsekuen

Penegakan peraturan dengan baik dan konsisten menurut Koentjoro, tidak hanya akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.

Namun, juga dapat memberikan perlindungan anak dan memutus mata rantai kekerasan seksual pada anak.

“Bisa efektif memberikan efek jera jika aturannya benar-benar dilaksanakan secara konsekuen, tapi kalau tidak ya tidak akan memberikan efek jera,” ujarnya.

Baca juga: 

Selain penegakan PP tentang hukuman kebiri kimia secara konsisten, Koentjoro menilai perlu ada upaya pencegahan tindakan kekerasan seksual pada anak melalui peran fungsi keluarga.

Tak hanya itu, kontrol dari masyarakat juga diperlukan dalam mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual terhadap anak.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara PelaksanaanTindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Berdasarkan Pasal 2 dalam PP tersebut diatur tindakan kimia bagi pelaku predator seksual. 

Tindakan kimia yang dimaksud yakni, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, dalam ayat dua dijelaskan bahwa tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi juga dikenakan terhadap pelaku perbuatan cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Akan tetapi, hukuman kebiri kimia ini tidak akan dijatuhkan pada pelaku yang masih di bawah umur, seperti diatur dalam Bab II Tindakan Pasal 4 PP Nomor 70 Tahun 2020 tersebut.[]

Berita terkait
PM Pakistan Dukung Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Pemerkosaan
PM Pakistan, Imran Khan, dilaporkan telah menyetujui prinsip dasar UU baru tentang pengebirian dan hukuman gantung terhadap pemerkosa
Kejati Jawa Timur Menunggu PP Hukuman Kebiri Kimia
Kejati Jawa Timur menyebut hukuman kebiri kimia belum bisa diterapkan karena masih menunggu terbitnya PP.
Pelatih Pramuka di Surabaya Dituntut Kebiri Kimia
Pelatih pramuka di Surabaya Rahmat Santoso Slamet dituntut hukuman kebiri kimia karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap 15 anak.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.