Meski Ada Bukti, Salman Alfarisi Bantah Kampanye di Masjid

Meski ada video dan foto, calon Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1, Salman Alfarisi tetap tak mengakui telah berkampanye di masjid.
Calon Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1, Salman Alfarisi diwawancarai wartawan usai dipanggil Bawaslu Medan. (Foto: Tagar/Andi Nasution)

Medan - Meski ada video dan foto sedang berkampanye di masjid, namun calon Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1, Salman Alfarisi tetap tak mengakui telah berkampanye di masjid.

Usai menjalani proses klarifikasi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Senin 16 November 2020, pendamping Akhyar Nasution itu malah mengaku heran dirinya dipanggil Bawaslu.

Menurutnya, bisa saja orang yang membagikan bahan kampanye (BK) di masjid tempatnya berceramah, merupakan suruhan. Tujuannya, untuk mendiskreditkan dirinya sebagai calon wakil wali kota.

Salman mengaku datang ke Masjid Al Irma, Jalan Rajawali, Kecamatan Medan Sunggal pada Rabu 11 November 2020, atas undangan badan kenaziran masjid (BKM). Saat itu, ia diberi kesempatan menyampaikan tausyiah.

Lalu, ada yang membagikan bahan kampanye pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN) kepada jamaah. 

"Saya sempat memperhatikan seorang pria membawa setumpuk brosur. Tapi saya tidak bisa memastikan brosur apa yang dibawa pria itu. Saya tanya BKM apa ada dibagikan BK. Tidak ada," tutur Salman.

Salman mengaku sama sekali tak mengenal pria yang membagikan brosur itu. Namun, jamaah masjid sering melihat pria itu membagikan buletin masjid.

Salman juga mengatakan pihaknya paham aturan. Karenanya, tak mungkin berkampanye di masjid.

Dari sekitar 1.600 masjid dan 600 musala di Kota Medan, hari ini kita mulai 2 unit dulu

Diketahui, kampanye di masjid atau tempat ibadah lainnya merupakan aktivitas terlarang. Pasal 280 ayat (1) Undang-undang nomor 7/2017 tentang pemilihan umum, menegaskan sanksi pidana kepada pihak-pihak yang nekat berkampanye di rumah ibadah, fasilitas pemerintah maupun tempat pendidikan.

Pernyataan Salman soal pemahaman pihaknya pada aturan, kontradiktif dengan program ATM beras yang diluncurkan pasangannya Akhyar Nasution, saat kampanye baru berlangsung hari kedua.

Akhyar meluncurkan program ATM beras di Masjid Amal Muslimin, Jalan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai. 

"Dari sekitar 1.600 masjid dan 600 musala di Kota Medan, hari ini kita mulai 2 unit dulu," katanya, Minggu, 27 September 2020.

Sehari jelang debat perdana, Jumat 6 November 2020, program penempatan ATM beras paslon AMAN (Akhyar-Salman) di masjid-masjid kembali meramaikan pemberitaan media massa. 

Media pun menyebutnya sebagai program unggulan duet petahana pecatan PDIP dan politisi PKS tersebut.

Terkait ini Bawaslu Medan sempat mengatakan akan melakukan penelusuran. Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi soal kelanjutannya.

Sejauh ini, soal aktivitas Salman di masjid yang terindikasi kampanye, Bawaslu Medan juga tengah memproses laporan Latifah Hanum Br Siregar, warga Jalan KL Yos Sudarso Km 18.5, Pekan Labuhan, Kota Medan. 

Ia mengaku menemukan kandidat wakil usungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut berkampanye di Masjid Aqobah, Jalan TM Pahlawan, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan pada Selasa, 10 November 2020.

Sementara, terkait perkara di Masjid Al Irma, Jalan Rajawali, Medan Sunggal, bermula dari temuan Panwascam Medan Sunggal yang melakukan pengawasan terhadap kehadiran Salman Alfarisi di masjid tersebut. 

Saat Salman memberi pengajian, seorang pria membagikan brosur AMAN kepada jamaah yang hadir. Sebagai bukti, Panwascam merekam adegan itu dalam bentuk video dan foto. []

Berita terkait
Kampanye di Rumah Ibadah, Salman Alfarisi Dipanggil Bawaslu
Calon Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1 Salman Alfarisi dipanggil Bawaslu Kota Medan atas pelanggaran pidana pemilu.
Salman Alfarisi Pimpin Deklarasi Dukung Bobby - Aulia
Ikatan Alumni Darul Mursyid mendeklarasikan dukungan kepada Bobby Nasution dan Aulia Rachman di Pilkada Medan.
Dalam Debat, Akhyar - Salman Kambing Hitamkan Omnibus Law
Akhyar Nasution-Salman Alfarisi kambing hitamkan Omnibus Law perihal kesejahteraan masyarakat yang belum terlihat di kawasan Medan Utara.
0
Usai Terima Bantuan Kemensos, Bocah Penjual Gulali Mulai Rasakan Manisnya Hidup
Dalam hati Muh Ilham Al Qadry Jumakking (9), sering muncul rasa rindu bisa bermain sebagaimana anak seusianya. Main bola, sepeda.