Mesin ATM Merk Hyosung Rentan Skimmer, Polisi Ringkus Pelaku di Pekalongan

Akhirnya Supeno merekrut SW (49) warga Sarirejo, Talun, Kabupaten Pekalongan dan SG (38) warga Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, Lampung, dengan upah Rp 200.000 per hari. Disampaikan bahwa SW berperan untuk mencari mesin ATM merk Hyosung di Pekalongan. SW kemudian menemukan ATM dimaksud di empat lokasi
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan Kota menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku skimming (pencurian data) ATM yang telah beraksi di Kota Pekalongan. (Yon)

Pekalongan, (Tagar 16/4/2018) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan Kota menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku skimming (pencurian data) ATM yang telah beraksi di Kota Pekalongan.

Kedua tersangka, masing-masing berinisial SW (49) warga Desa Sarirejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, dan SG (38) warga Sidomukti, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, ditangkap polisi pada Rabu (11/4).

Komplotan Kediri
Penangkapan tersangka dilakukan Satreskrim Polres Pekalongan Kota, bekerja sama dengan jajaran Polres Kediri. Kedua tersangka yang diduga merupakan anggota jaringan pelaku skimming di Kediri itu, selanjutnya dibawa anggota Satreskrim Polres Pekalongan Kota ke Mapolres setempat, pada Kamis (12/4) guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Ferry Sandy Sitepu menjelaskan, awalnya ada tiga orang yang diamankan. Namun dari pemeriksaan di Mapolres Pekalongan Kota, satu dari tiga orang itu ternyata tidak terlibat. Para tersangka yang diamankan Polres Pekalongan Kota ini merupakan anggota jaringan dengan para tersangka yang melakukan aksi skimming di Kediri.

"Satu harus dilepas karena dia hanya sebagai sopir mobil rental yang mengantarkan ke tujuan sesuai permintaan (tersangka). Dia tidak tahu menahu tentang maksud dan tujuan para tersangka," jelas Kapolres, Senin (16/4).

ATM Hyosung
Kapolres memaparkan, kejahatan dengan modus skimming ini bermula dari perkenalan pelaku bernama Supeno (sudah ditangkap Polres Kediri) dengan LT (masih DPO). LT menawarkan pekerjaan kepada SP dengan janji akan dapat pembagian 10% dari hasil.

Akhirnya Supeno merekrut SW (49) warga Sarirejo, Talun, Kabupaten Pekalongan dan SG (38) warga Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, Lampung, dengan upah Rp 200.000 per hari.

Disampaikan bahwa SW berperan untuk mencari mesin ATM merk Hyosung di Pekalongan. SW kemudian menemukan ATM dimaksud di empat lokasi, yakni di kawasan SPBU Kertijayan (Buaran, Kabupaten Pekalongan), depan kantor Taspen Kota Pekalongan, depan kampus IAIN Pekalongan (Jalan Kusuma Bangsa, Pekalongan Utara, Kota Pekalongan), dan di depan Mapolres Pekalongan Kota. "Aksi itu dilakukan pada kurun waktu 6 Februari hingga 1 Maret 2018, dari pukul 07.00 sampai 12.00," ungkapnya.

Pola Kerja
Dalam aksinya itu, tersangka SW mencari struk penarikan yang ada di sekitar atau bawah mesin ATM untuk mengetahui kode atau ID mesin ATM. Kemudian memasang spy cam pada mesin ATM untuk merekam korban menekan nomor PIN.

Setelah alat itu dipasang di mesin ATM selama beberapa jam, SW mencopot alat tersebut. Selanjutnya dia menyerahkan kepada tersangka SG. SG bertugas mengkopi atau menyalin data atau video dari spy cam ataupun micro disk ke hard disk eksternal. Hasil kopian data yang sudah tersalin itu selanjutnya diserahkan ke Supeno.

Supeno lalu menyerahkan ke Mr X di Jakarta (orang suruhan LT) atau melalui kurir. Setelah beberapa hari, Supeno menerima informasi dari LT terkait nomor atau kode, yang kemudian oleh Supeno nomor atau kode tersebut dimasukkan ke laptop dan alat "MSR" untuk menduplikasi kartu ATM. ATM duplikat itu kemudian digunakan untuk penarikan saldo orang lain atau sesuai dengan rekening orang yang PIN ATM-nya telah terekam di spy cam.

Selain menangkap dua tersangka, Polres Pekalongan Kota juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain berupa empat unit spy cam, alat penjepit, laptop, kabel data, dan card reader.

Kapolres menambahkan, kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres setempat guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya nasabah perbankan yang sudah bertransaksi menggunakan ATM di mesin ATM di wilayah Kota Pekalongan untuk mengecek dan mencetak saldo rekening tabungannya. Terutama, nasabah yang melakukan transaksi pada 6 Februari hingga 1 Maret 2018 dari pukul 07.00 hingga 12.00 di ATM-ATM di Kota Pekalongan. 

"Apabila ada yang telah menjadi korban, agar segera melapor ke kami," imbuh Kapolres. (yon)


Berita terkait