Merokok di Malioboro Denda Rp 7,5 Juta atau Penjara 1 Bulan

Merokok di Malioboro Yogyakarta bakal kena denda Rp 7,5 juta atau penjara satu bulan. Pilih mana?
Pemkot Yogyakarta resmi menerapkan Malionboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok. (Foto: Tagar/Ridwan Anshori)

Yogyakarta - Warga maupun wisatawan harus hati-hati saat berwisata di Malioboro Yogyakarta. Kawasan yang menjadi sumbu filosofi Keraton Yogyakarta ini sudah resmi menjadi kawasan tanpa rokok atau KTR.

Aturan tersebut bahkan sudah terpampang di sejumlah baliho di Malioboro. Seperti yang dilihat oleh Tagar pada Jumat, 13 November 2020 di zona 1 atau tempat pintu masuk utara di trotoar sisi timur Malioboro. Terlihat jelas tulisan Malioboro Kawasan Bermasker dan Kawasan Tanpa rokok.

Berikut ada tulisan penjelasan patuhi protokol kesehatan 4M+1TM yang artinya memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menjauhi kerumunan dan tidak merokok.

Baca Juga:

Tidak lupa di baliho tersebut juga disertai dasar hukum penegakan aturan yakni Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Denda Rp 7.500.000 atau kurungan 1 bulan penjara. Puntung rokok menjadi media penularan Covid-19.

Aturan Malioboro menjadi KTR ini juga diunggah di media sosial, seperti di Grup Facebook Info Cagatan Jogja. Salah satunya diposting oleh akun Etty Kumolowati dengan narasi, Menunggu penegakannya. Postingan disertai sejumlah foto baliho perihal aturan tersebut.

Malioboro Kawasan Tanpa RokokPemkot Yogyakarta resmi menerapkan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok. (Foto: Tagar/Ridwan Anshori)

Postingan ini tersebut mendapat banyak respons dari warganet. Setidaknya dalam 13 jam ditanggapi 1.500 kali, dikomentari 1.500 dan dibagikan sebanyak 18 kali. Komentar pun beragam, tentunya ada yang pro dan kontra.

Kami jadikan Malioboro sebagai salah satu destinasi wisata tanpa rokok untuk menghindari sebaran corona.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, Malioboro menjadi KTR sudha digodok sejak tahun lalu. Namun realisasinya urung terlaksana alias mundur karena ada pagebluk corona.

Menurut dia, pencanangan KTR untuk menghindari sebaran corona. "Kami jadikan Malioboro sebagai salah satu destinasi wisata tanpa rokok untuk menghindari sebaran corona," katanya, Kamis, 12 November 2020.

Baca Juga:

Pria yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta ini mengungkapkan, Pemkot Yogyakarta tetap menyediakan kawasan untuk merokok di sekitar Malioboro. Setidaknya ada empat lokasi yang disiapkan yakni Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mall, utara Ramayana dan lantai III Pasar Beringharjo. "Kami berharap pengunjung bisa menahan diri tidak merokok dulu saat di Malioboro," ungkapnya.

Lantas jika ada warga atau wisatawan yang diketahui merokok di Malioboro langsung dikenai denda? Untuk saat ini, Pemkot Yogyakarta masih tahap sosialisasi. Penindakan seperti yang tercantum sesuai amanat Perda Nomor 2 Tahun 2017 belum diterapkan. Sosialisasi setidaknya membutuhkan waktu satu bulan ke depan untuk membiasakan warga atau pengunjung. "Fokus sosialisasi dulu, untuk penegakannya nanti," ujarnya. []

Berita terkait
Jam Larangan Pedestrian Malioboro Tak Lagi Sepanjang Hari
Uji coba Malioboro Yogyakarta bebas kendaraan bermesin berubah. Pemda DIY mengubah kebijakan. Awalnya sepanjang kini hanya lima jam saja.
Pro Kontra Pedestrian Malioboro dan Ajakan Berpikir Visioner
Pro kontra kebijakan pedestrian Malioboro terus berlanjut. Pemda DIY mengajak warga berpikir visioner dan rasional. Ini alasannya.
Jangan Korbankan Pedagang Malioboro demi Penilaian UNESCO
Malioboro uji coba jadi kawasan pedestrian. Pedagang minta jangan demi mengejar penilaian UNESCO, kepentingan hajat hidup orang banyak dikorbankan.
0
Setahun Bekerja Satgas BLBI Sita Aset Senilai Rp 22 Triliun
Mahfud MD, mengatakan Satgas BLBI telah menyita tanah seluas 22,3 juta hektar atau senilai Rp 22 triliun setelah setahun bekerja