Mereka Tertangkap Basah Kampanye Dalam Seminar Pendidikan

Dua orang terpandang ini harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu karena menyusupkan materi kampanye dalam seminar pendidikan.
Barang bukti bahan kampanye yang diamankan Panwascam Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. (Foto: Bawaslu Jawa Tengah/Agus Joko Mulyono)

Semarang, (Tagar 3/12/2018) - Mantan wakil gubernur Jawa Tengah, Heru Sudjatmoko harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena tertangkap basah menyusupkan alat peraga kampanye dalam seminar pendidikan. 

Heru Sudjatmoko saat ini adalah calon legislatif di Jawa Tengah. Sementara seminar pendidikan digelar oleh PGRI Kabupaten Purbalingga di gedung PGRI setempat, Minggu (18/11). Hadir di acara ini para guru taman kanak-kanak dan pendidikan anak usia dini.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Roffiudin dalam keterangan tertulis diterima Tagar News, menjelaskan surat tanda terima pemberitahuan acara tersebut adalah murni seminar pendidikan. Tapi, Heru menyisipkan unsur kampanye berupa ucapan permohonan dukungan dan membagikan bahan kampanye dalam bentuk stiker dan kerudung kepada peserta seminar.

Atas temuan unsur kampanye di acara tersebut, lanjut Roffiudin, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) telah melakukan kajian awal dari sisi regulasi. Panwascam juga sudah meminta klarifikasi pada Heru, termasuk meminta keterangan Ketua PGRI Kabupaten Purbalingga, Sarjono yang juga seorang aparatur sipil negara di lingkungan Dinas Pendidikan

"Dalam keterangannya terlapor (Heru Sudjatmoko) mengakui telah melakukan kegiatan kampanye dalam kegiatan seminar pendidikan yang diselenggarakan oleh PGRI Kabupaten Purbalingga pada tanggal 18 November 2018 tersebut," tutur Roffiudin.

Berdasarkan hasil pleno mengacu hasil pemeriksaan dan didukung alat bukti yang didapat, berupa stiker dan kerudung, Panwascam Purbalingga menyimpulkan tindakan Heru Sudjatmoko merupakan pelanggaran administratif.

Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 27 PKPU No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum jo PKPU No 28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 jo PKPU No 33 Tahun  2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018.

"Hasil kajian Panwascam Purbalingga tersebut selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten Purbalingga untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku," jelas Roffiudin. 

Bukan Hanya Heru

Bukan hanya Heru Sudjatmoko yang diproses Bawaslu dalam seminar pendidikan itu. Sarjono seorang aparatur sipil negara juga diproses karena memfasilitasi kampanye Heru. 

Sarjono, Kasi Tenaga Pendidik dan Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Ia direkomendasikan mendapat sanksi karena berpihak pada salah satu calon legislatif di masa kampanye Pemilu 2019 saat ini.

Roffiuddin pada Senin (3/12) menjelaskan rekomendasi diberikan lantaran Sarjono yang juga Ketua PGRI Kabupaten Purbalingga ini melanggar pasal 9 ayat 2 UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Ketentuan itu menyatakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.  

Sarjono dan Heru Sudjatmoko telah diklarifikasi Panwascam Purbalingga. Panwascam mengamankan barang bukti bahan kampanye yang dibagikan Heru.

"Berdasarkan hasil kajian Panwaslu Kecamatan, bahwa saudara Sarjono terlibat aktif dalam proses persiapan, pemantapan, pembuatan undangan seminar dan memfasilitasi tempat seminar pendidikan dalam rangka HUT PGRI tersebut yang dihadiri oleh Heru Sudjatmoko," papar Roffiudin.

Kesimpulannya, selain melanggar UU 5/2014, Sarjono juga melanggar pasal 283 ayat 1 dan ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di pasat tersebut ayat 1 menyatakan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Sedangkan ayat 2, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi pertemuan terbatas, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. []

Berita terkait
0
Dalam Dua Hari, Vaksinasi PMK Tembus 58 Ribu Dosis
Pemerintah terus melakukan percepatan vaksinasi terhadap hewan ternak untuk mencegah peningkatan jumlah hewan sakit PMK.