Jakarta - Perebutan nama merek Geprek Bensu akhirnya selesai. Mahkamah Agung (MA) memutuskan pihak Benny Sujono sebagai pemenang atau pemilik sah merek Geprek Bensu.
Lalu pihak Kementerian Hukum dan HAM menghapus merek Geprek Bensu dari daftar nama di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dengan begitu, pihak Ruben Onsu dan Benny Sujono tidak bisa lagi menggunakan merek tersebut.
Eddie Kusuma selaku kuasa hukum Benny Sujono mengatakan akan menempuh jalur hukum untuk menggugat Dirjen Kekayaan Intelektual atas keputusan tersebut. Saat ini dirinya masih menunggu pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terkait keputusan penghapusan merek tersebut.
"Ya nunggu 2-3 hari ini. Saya menunggu reaksi berubah atau nggak. Kan saya lapor ke Menteri dan irjennya. Kalau tidak ada tindakan, minggu depan saya tempuh jalur hukum. Pak dirjennya saya gugat, saya laporkan dia melawan hukum," kata Eddie, Jakarta, Sabtu, 17 Oktober 2020.
Jadi yang namanya Dirjen HKI semena-mena, sesuka hati dia menghapus merek saya dari daftar merek Indonesia,
Menurutnya penerbitan surat keputusan untuk menghapus merek I Am Geprek Bensu merupakan perbuatan melanggar hukum. Sebab, keputusan tersebut tidak berlandaskan atas putusan MA.
Ia menjelaskan penghapusan sebuah merek dari daftar nama merek harus dikaji terlebih dahulu. Eddie menjelaskan sebuah merek bisa dihapus jika terbukti melanggar ideologi, undang-undang, susila, bahkan agama.
"Jadi yang namanya Dirjen HKI semena-mena, sesuka hati dia menghapus merek saya dari daftar merek Indonesia," ujarnya.
Eddie mengklaim masalah penghapusan nama ini juga sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Ombudsman RI, hingga Komisi III DPR RI.
Menanggapi itu, Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris menyatakan penghapusan merek Geprek Bensu dari daftar nama resmi berlandasan hukum yang jelas.
Katanya, penghapusan tersebut berlandaskan putusan MA dan Komisi Banding. "Kalau MA itu kan mengalahkan Ruben Onsu, Komisi Banding menghapus punya Benny Sujono. Kalau nggak salah tidak menghapus semuanya kok, merek yang lain masih ada, kecuali restoran doang," kata Freddy.
Bahkan dia sudah siap menghadapi gugatan hukum yang akan ditempuh pihak Benny Sujono. Bahkan dirinya siap menjalankan putusan jika dalam persidangan ke depan pihak Benny Sujono diputuskan menang.
"Iya nggak apa-apa, di PTUN-kan saja, nanti kalau seandainya menang, ya sudah, kita daftarkan lagi. Saya tidak ngotot begini-begini," jelasnya.
Hingga berita ini ditulis pihak Ruben Onsu belum memberikan tanggapan terkait putusan MA ini. detikcom pun sudah menghubungi kuasa hukum Ruben Onsu tapi belum memberikan jawaban apa-apa. []
Baca juga: