Menyoal Ganti Rugi Lahan Rel Bandara YIA Kulon Progo

Pemilik lahan yang digunakan untuk proyek rel Bandara YIA di Kulon Progo, Yogyakarta, resah. Sampai saat ini ganti rugi belum dibayarkan penuh.
Proyek pembangunan jalur rel kereta bandara YIA di Kulon Progo, Yogyakarta. (Foto: Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Sejumlah pemilik lahan di tiga kalurahan di Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resah. Mereka masih menunggu pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan rel kereta api dari dan menuju Yogyakarta International Airport (YIA) yang sampai saat ini belum dilakukan.

Dukuh Siwates, Kalurahan Kaligintung, Ribut Yuwono, mengatakan, warga yang tanahnya terdampak merasa resah dengan ketidakpastian pembayaran ganti rugi atas lahan. Dari sekitar 177 bidang tanah, baru 54 yang dibayarkan. Padahal warga membutuhkan kepastian pembayaran, karena berkas terkait lahan sudah diberikan sejak April 2019.

Ribut menjelaskan, sebenarnya sudah ada kesepakatan pembayaran ganti rugi. Tim pengadaan menjanjikan pembayaran paling lambat dilakukan pada bulan Desember tahun 2019. "Sampai sekarang, tidak jelas. Dari 177 bidang tanah, hanya 57 yang bisa dicairkan dan hanya ada 54 yang selesai diproses," ujarnya di Kulon Progo, 23 Juni 2020.

Menurut dia, pihaknya sudah menyampaikan surat ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), tembusan KAI, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meminta kepastian pembayaran. Namun, hingga sampai saat ini tidak ada kejelasan terkait kelengkapan. Di sisi lain, permohonan relokasi dari warga terdampak juga tidak ada kejelasan.

Ribut mengungkapkan, seharusnya, jika tidak lengkap, berkas tersebut dikembalikan untuk dilengkapi. “Untuk relokasi sebenarnya sudah ada tanah berupa tanah pelungguh, namun belum tahu boleh dipakai tidak dan juga harganya berapa belum tahu,” ungkapnya.

Dia menambahkan, warga saat ini merasa bingung dengan tender pekerjaan pembangunan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga. Mereka ingin mengerjakan pekerjaannya dengan menyewa lahan yang dilewati, padahal lahan yang ada belum seluruhnya dibayarkan. “Kami inginnya pembayaran diselesaikan dulu baru bisa dibangun,” tuturnya.

Pejabat Sementara (Pjs) Lurah Kaligintung Prayogo mengatakan, warganya sangat mendukung rencana pembangunan jalur kereta bandara. Namun warga hanya ingin kepastian kapan pembayaran dilakukan.

Menurut dia, pemerintah desa sudah menyurati para pihak terkait pembayaran ini, namun hingga kini tidak pernah ada kejelasan. Justru yang diperoleh warga sekarang ini adalah fakta kerusakan jalan. “Jalan Trukan-Panceran, justru malah sudah rusak,” ujar Prayogo.

Kami inginnya pembayaran diselesaikan dulu baru bisa dibangun.

Lurah Kalidengen, Sunardi mengatakan, dari jumlah total sekitar 160 bidang tanah terdampak, baru separuhnya yang sudah dibayarkan. Sementara untuk sisanya masih belum diketahui kapan akan dilunasi.

"Waktu pembayaran yang tidak jelas ini menimbulkan keresahan masyarakat. Sekitar 30 warga terdampak yang berinisiatif melayangkan surat keberatan yang ditujukan kepada tim pengadaan lahan termasuk pemerintah Kalurahan Kalidengen. Surat itu berisi keberatan dimulainya proyek pembangunan jalur kereta meski pembayaran ganti rugi belum tuntas," ujarnya.

Sunardi menuturkan, sebagai solusi sementara, tim pengadaan akhirnya menyewa dulu lahan yang belum dibayarkan. Warga sudah menyetujui sistem ini dan proyek sudah berjalan. Nanti, proses sewa tersebut baru akan berhenti saat lahan terdampak dibayarkan.

Sama dengan di Kalurahan Kaligintung, kesepakatan nilai ganti rugi antara tim pengadaan lahan dengan warga terdampak sudah terjadi pada Oktober tahun lalu. Harga paling rendah yaitu Rp 1,1 juta per meter untuk persawahan dan pekarangan. Sedangkan harga sekitar Rp 5 juta per meter untuk lahan yang terletak di pinggir jalan nasional Jogja-Purworejo.

Sunardi menjelaskan, warga telah mengirimkan berkas persyaratan ganti rugi pada Kanwil BPN DIY yang menjadi bagian tim pengadaan lahan. Berkas tersebut kemudian diteruskan ke BPKP dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dalam rangka pemeriksaan. Berkas yang belum lengkap nantinya akan dikembalikan untuk dilengkapi. "Kemungkinan masih di LMAN. Sebelumnya ada berkas yang dikembalikan untuk dilengkapi. Jika sudah lengksp baru bisa dibayarkan," ujar Sunardi.

Mantan Lurah Glagah, Agus Parmono mengatakan, nasib serupa juga dialami warga Glagah yang sampai saat ini belum semua warga, menerima pembayaran ganti rugi. Ada sekitar 200 bidang tanah di Kalurahan Glagah yang terkena dampak pembangunan jalur rel KA bandara.

Jalur kereta yang ada di wilayah Glagah, melintasi wilayah Dusun Logede, Kepek, Macanan, Kretek dan Sidorejo. "Belum semuanya memperoleh ganti rugi," ujar pria yang purna tugas pada November 2019 ini.

Sementara itu, tim pengadaan lahan proyek pembangunan rel bandara masih belum dapat dikonfirmasi. Mereka saat ini masih menyelesaikan pengadaan lahan di wilayah Kendal, Jawa Tengah. []

Berita terkait
Pergerakan Pesawat di Bandara YIA Kulon Progo
Jumlah pergerakan pesawat di Bandara YIA Kulon Progo, Yogyakarta meningkat seiring semakin mendekati era new normal.
Rel Kereta ke Bandara Jogja Butuh 1.520 Hektare
Rel Kereta Api untuk Kereta Bandara ke Yogyakarta International Airport butuh lahan 1.520 hektare
Pahlawan Itu Petani yang Relakan Lahan Bandara YIA
Bandara YIA di Kulon Progo berdiri tak bisa lepas peran petani yang merelakan lahannya. Acara Festival Caping YIA adalah penghargaan kepada mereka.