Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengumumkan telah menghentikan kebijakan larangan ekspor benur lobster. Semua aktivitas ekspor benur benih bening resmi dilarang oleh negara.
"Alhamdulilah, dari rangkaian Kunker di Timur Indonesia ini, saya mengumumkan sudah rampung dan diundangkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021," ujar Sakti Wahyu Trenggono dikutip dari Instagram @swtrenggono, Jumat, 18 Juni 2021.
Trenggono menegaskan, lobster dan benurnya adalah salah satu kekayaan alam Indonesia yang harus dikelola dengan benar dan tepat. Salah satunya adalah pembudidayaan di dalam negeri.
"Saat itu, saya sudah menegaskan, BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI. Untuk pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL," terang Wahyu.
Dia menyampaikan bahwa kebijakan larangan ekspor benur lobster ini merupakan janjinya usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan di Kabinet Indonesia Maju tahun lalu.
BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI.
"Permen ini adalah salah satu wujud dari janji saya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Desember 2020 lalu," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kebijakan tersebut trangkum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia. []
Baca Juga: KPK Selidiki Peran Aziz dan Fahri di Kasus Ekspor Benur