Menteri Edhy: KKP Fokus pada Dugaan Eksploitasi ABK

Menteri Edhy: Kementerian Kelautan dan Perikanan fokus pada dugaan eksploitasi terhadap ABK Indonesia seperti dilaporkan media Korea, MBC News.
Menteri Kelautan dan Peringatan Edhy Prabowo. (Foto: Instagram/@edhy.prabowo)

Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menindaklanjuti video pelarungan jenazah anak buah kapal (ABK) Indonesia di Korea. 

"Kami telah berkoordinasi, termasuk mengenai dugaan ada eksploitasi terhadap ABK kita (Indonesia)," kata Menteri Edhy dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2020. 

Dia menyampaikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan Komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, termasuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk memastikan kebenaran video yang sempat viral di media sosial kemarin.

Baca juga: Karena Larung Jenazah, Kemlu RI Panggil Dubes China

Mengenai pelarungan jenazah ABK di laut atau burial at sea, Menteri Edhy menjelaskan, hal itu dimungkinkan dengan berbagai persyaratan yang mengacu pada aturan kelautan Organisasi Buruh Internasional (ILO). 

Dia memaparkan, dalam peraturan ILO "Seafarer’s Service Regulations" dijelaskan bahwa pelarungan jenazah di laut diatur praktiknya dalam Pasal 30. Disebutkan, jika ada pelaut yang meninggal saat berlayar, kapten kapal harus segera melaporkannya ke pemilik kapal dan keluarga korban. 

Kemudian, pelarungan di laut boleh dilakukan setelah memenuhi beberapa syarat. Pertama, kapal berlayar di perairan internasional. Kedua, ABK telah meninggal lebih dari 24 jam atau kematiannya disebabkan penyakit menular dan jasad telah disterilkan. 

Ketiga, kapal tidak mampu menyimpan jenazah karena alasan higienitas atau pelabuhan melarang kapal menyimpan jenazah, atau alasan sah lainnya. Keempat, sertifikat kematian telah dikeluarkan oleh dokter kapal (jika ada). 

Namun, pelarungan juga tak bisa begitu saja dilakukan. Berdasarkan pasal 30, ketika melakukan pelarungan, kapten kapal harus memperlakukan jenazah dengan hormat, salah satunya dengan melakukan upacara kematian.

Tak hanya itu, pelarungan dilakukan dengan cara saksama sehingga jenazah tidak mengambang di atas air, salah satu cara yang banyak digunakan adalah menggunakan peti atau pemberat agar jenazah tenggelam. Upacara dan pelarungan juga harus didokumentasikan baik dengan rekaman video atau foto sedetail mungkin. 

Kami telah berkoordinasi, termasuk mengenai dugaan ada eksploitasi terhadap ABK kita (Indonesia)

Baca juga: DPR Desak Investigasi Jenazah ABK yang Dilarung

Menteri Edhy mengatakan, KKP fokus pada dugaan eksploitasi terhadap ABK Indonesia seperti dilaporkan media Korea, MBC News. Disebutkan ada beberapa ABK yang mengaku bahwa tempat kerja mereka sangat tidak manusiawi. 

Mereka bekerja sehari selama 18 jam, bahkan salah satu ABK mengaku pernah berdiri selama 30 jam. Para ABK Indonesia juga dilaporkan diminta minum air laut yang difilterisasi. 

"KKP segera mengirimkan notifikasi ke RFMO (Regional Fisheries Management Organization) untuk kemungkinan perusahaan atau kapal mereka diberi sanksi," ucapnya. 

Menurut dia, terdapat dugaan perusahaan yang mengirimkan ABK Indonesia itu telah melakukan kegiatan yang sama beberapa kali. Perusahaan itu juga terdaftar sebagai authorized vessel di 2 RFMO yaitu Western and Central Pasific Fisheries Commision (WCPFC) dan Inter-American Tropical Tuna Commission (IATTC). 

"Indonesia juga sudah mengantongi keanggotaan di WCPFC dan cooperating non-member di IATTC," kata dia.

Mengenai ABK yang selamat dan kini berada di Korea Selatan, Menteri Edhy memastikan akan menemuinya dan pemerintah akan meminta pertanggungjawaban perusahaan yang merekrut dan menempatkan ABK itu. 

Bentuk pertanggungjawaban tersebut antara lain, menjamin gaji dibayar sesuai kontrak kerja, serta pemulangan ke Indonesia. "Kami juga akan mengkaji dokumen-dokumen para ABK kita, termasuk kontrak-kontrak yang sudah ditandatangani," kata Menteri Edhy. []

Berita terkait
3 ABK Dilarung, PKS: Minta Hak Mereka dari Perusahaan
Politisi PKS Sukamta mengimbau pemerintah untuk memastikan hak-hak TKI khususnya terhadap kasus meninggalnya 3 ABK WNI ini dapat terselesaikan.
Corona, Edhy Prabowo Imbau Nelayan Kurangi Melaut
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengimbau nelayan, pembudidaya, dan masyarakat sektor kelautan mengurangi aktivitas di luar ruangan.
Cegah COVID-19, Edhy Prabowo Periksa ABK Kapal Asing
Edhy Prabowo akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kapal asing Vietnam yang tertangkap oleh KKP di wilayah perairan Indonesia.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.