Menteri ATR/BPN: UUCK Berikan Solusi Terhadap Rigiditas

Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa UUCK telah mengenalkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).sebagai salah satu solusi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil. (Foto: Tagar/Kementerian ATR/BPN)

Jakarta - Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) telah memberikan terobosan dalam berbagai bidang untuk mempermudah penciptaan lapangan kerja dan juga memberikan kemudahan dalam investasi, salah satunya di bidang tata ruang dan pertanahan. 

"UUCK memberikan solusi terhadap kendala, terutama akibat rigiditasnya perizinan tata ruang," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil, saat memberikan paparan pada Rapat Koordinasi Nasional dan Anugerah Layanan Investasi Tahun 2021 di Hotel Ritz Charlton, Rabu, 24 November 2021.

Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa UUCK telah mengenalkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Menurutnya, KKPR adalah salah satu solusi yang diperkenalkan oleh UUCK. 


Komitmen dari para kepala daerah sangat diperlukan Kepala Daerah perlu ada konsensus dengan para pemangku kepentingan untuk proses penyusunannya melalui UUCK RDTR maupun RTRW dapat ditetapkan dengan keputusan kepala daerah saja.


Kegiatan yang bersifat strategis, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), banyak yang sudah out of date, harus dibiayai dengan cukup. Selama ini, memang sudah ada anggaran, tetapi tidak cukup untuk menghasilkan RTRW yang cukup baik. 

Kementerian ATR/BPN sudah banyak menilai RTRW yang ada. Namun, tidak cukup baik sehingga menjadi kendala, padahal nantinya akan jadi Peraturan Daerah (Perda).

"Jika RTRW belum ada atau sudah out of date maka kita lihat, apakah ada program strategis di sana. Jika ada, tapi tidak masuk RTR maka perlu rekomendasi KKPR. Rekomendasi ini bisa menganulir karena RTRW yang rigid atau yang tidak memenuhi kualifikasi. Jika sudah ada RTRW, tetapi tidak detail maka perlu persetujuan KKPR dengan batas waktu 20 hari kerja. Kalau sudah ada RDTR, itu tidak perlu izin apapun karena ini sudah berdasarkan peta 1:5000 sehingga bisa mengetahui persil tiap bidang tanah," kata Sofyan.

Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN mengharapkan penyusunan RDTR dapat berkualitas serta visualisasi 3D. Artinya, RDTR dapat memuat sampai 2.000 sampai 3.000 hektare bidang tanah. Sofyan A. Djalil menyarankan agar pemda dapat membuat RDTR untuk daerah yang diprediksi akan berkembang. 

"Komitmen dari para kepala daerah sangat diperlukan. Kepala Daerah perlu ada konsensus dengan para pemangku kepentingan. Untuk proses penyusunannya, melalui UUCK, RDTR, maupun RTRW dapat ditetapkan dengan keputusan kepala daerah saja," ujar Sofyan.

Terdapat 172 RDTR hingga tahun 2021, di mana 140 sudah terbit Perda/Perkada RDTR dan 32 di antaranya sudah mendapatkan Persub dan menunggu Perkada RDTR. "Dari 140 RDTR itu ada 96 RDTR yang sudah terintegrasi ke sistem Online Single Submission (OSS)," ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.

Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan lima Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN sebagai peraturan turunan dari UUCK, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 

Kelima Permen itu ialah Permen ATR/Kepala BPN Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyusunan PK dan Revisi RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN dan RDTR KPN; Permen Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan dan Revisi RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota, dan RDTR serta Tata Cara Penertiban dan Persetujuan Substansi.

Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan KKPR dan SPPR; Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peta RDTR Kabupaten/Kota; dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaran Penataan Ruang.

"Satu Rapermen sedang dalam proses pembahasan, yaitu Rapermen tentang Pendidikan dan Pelatihan Bidang Penataan Ruang, serta Pembinaan Profesi Perencana Tata Ruang," ucap Menteri ATR/Kepala BPN.

Selain itu, Menteri ATR/Kepala BPN telah menerbitkan Surat Edaran No. PF.01/648/V/2021 pada tanggal 11 Mei 2021 yang ditujukan kepada para bupati/wali kota. 

Salah satu poin dari surat edaran tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN dapat menetapkan RDTR dan RTRW sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila kepala daerah tidak menetapkan Perda RTRW 2 bulan sejak surat edaran diterbitkan dan Perkada RDTR tidak diditetapkan oleh kepala daerah 1 bulan sejak surat edaran diterbitkan. []

Berita terkait
Kementerian ATR/BPN Dorong Pegawai Milenial Miliki Rumah Layak Huni
Kementerian ATR/BPN mendorong para pegawainya, terutama kaum milenial yang berada di wilayah satuan kerja DKI untuk memiliki rumah layak huni.
Kementerian ATR/BPN Gelar Pelatihan Penyusunan RDTR Tingkat Menengah 2021
Kementerian ATR/BPN gelar Pelatihan Penyusunan Recana Detail Tata Ruang (RDTR) Tingkat Menengah Tahun 2021 dengan Metode Blended Learning.
Kementerian ATR/BPN Perkuat Sistem Layanan Informasi Publik
Kementerian ATR/BPN perkuat sistem layanan publik bertujuan tujuan untuk meningkatkan konsolidasi Humas PPID dan satuan Pokja.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.