Menteri ATR/BPN Sebut UUCK Sebagai Regulasi Kreatif

Urgensi UUCK ini disampaikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil dalam dialognya bersama dengan ICMI se-Indonesia
Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil (Foto:Tagar/atrbpn.go.id)

Jakarta - Terhambatnya pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya jumlah pengangguran di Indonesia, salah satunya dikarenakan regulasi yang tidak mendukung penciptaan dan pengembangan bisnis hingga mengakibatkan melemahnya investasi di Indonesia. Saat ini terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah yang menggambarkan kompleksitas dan obesitas regulasi di Indonesia.

Menyadari hal tersebut, Pemerintah melakukan inisiatif melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang diharapkan dapat menyederhanakan, menyingkronkan dan memangkas banyaknya aturan dan regulasi yang menghambat pencapaian tujuan untuk penciptaan lapangan kerja dan meningkatkan realisasi investasi di Indonesia

Urgensi UUCK ini disampaikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil dalam dialognya bersama dengan Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) di ICMI Orwil Jawa Barat di bilangan Cikutra.

Sofyan A. Djalil mengatakan UUCK ini sebagai regulasi kreatif yang tujuannya untuk memudahkan dalam perizinan dan mengatasi berbagai masalah. UUCK yang dikenalkan dengan sistem omnibus law diharapkan dapat membereskan ranjau-ranjau akibat undang-undang yang begitu banyak dan saling bertentangan.

Adanya sistem omnibus law ini, yaitu satu undang-undang bisa mengubah banyak undang-undang, maka sekitar 79 undang-undang ini beberapa pasalnya diubah

"Kenapa bertentangan? Karena undang-undang dibuat sangat sektoral oleh menteri masing-masing. Kadang satu undang-undang dibuat baru kemudian yang lama dilupakan padahal tidak dihapus, dan adanya otonomi daerah seperti bupati dan gubernur bikin peraturan, DPRD bikin perda. Ini menyebabkan begitu banyak peraturan, dengan UUCK ini bisa menciptakan iklim investasi yang lebih baik, jadi kalau mau membuka izin berusaha tidak akan terganggu lagi dengan beban regulasi," tegas Sofyan A. Djalil.

Sofyan A. Djalil kembali menjelaskan bahwa selama ini satu undang-undang hanya bisa diubah dengan satu undang-undang, misalnya satu undang-undang tentang kehutanan hanya bisa diubah dengan undang-undang kehutahan, sementara proses revisi undang-undang membutuhkan waktu minimal satu tahun, dan ada 79 undang-undang yang mengganggu iklim penciptaan lapangan kerja. Kalau situasinya seperti itu, berapa banyak waktu yang dibutuhkan untuk merevisi undang-undang yang menggangu proses kerja di lapangan.

"Adanya sistem omnibus law ini, yaitu satu undang-undang bisa mengubah banyak undang-undang, maka sekitar 79 undang-undang ini beberapa pasalnya diubah. Pertanyaannya apakah UUCK ini sempurna? Mungkin tidak, jadi ayo ICMI lakukan studi pasal per pasal mungkin ada pasal yang dicurigai, bisa kita analisis, apakah pasal tersebut sudah mewakili kepentingan publik atau tidak," ungkap Sofyan A. Djalil.

Sekretaris Jenderal ICMI Mohammad Jafar Hafsah pun menyambut baik insiatif dari Pemerintah dengan ditetapkannya UUCK ini, ia mengharapkan masyarakat bisa mengerti dan paham maksud tujuan baik dari pemerintah 

"Selama ini UUCK banyak sekali ditentang, itu mungkin karena proses komunikasi yang belum tersampaikan dengan baik ke masyarakat. Selama ini undang-undang itu biasanya hanya membicarakan satu segi atau satu bidang saja, seperti layaknya dokter yang hanya menangani masalah sakit kepala saja, kenapa tidak ada satu peraturan yang mengatur sekaligus berbagai aspek atau permasalahan? Nah UUCK ini jawabannya," ujarnya. []

Baca juga:


Berita terkait
Wakil Menteri ATR/BPN Menutup Rakerda BPN Sulawesi Tenggara
Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara resmi ditutup.
Kementerian ATR/BPN Target Daftarkan 7 Juta Bidang Tanah
Wujud pelaksanaan reforma agraria, Kementerian ATR/BPN menargetkan 7 juta bidang tanah agar dapat didaftarkan pada tahun ini
Menteri ATR/BPN Turun Tangan Luruskan Isu-isu UUCK
Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil turun langsung meluruskan informasi-informasi yang beredar di masyarakat tentang undang-undang ini.