Menteri Agama Gus Yaqut Bicarakan Nasib Syiah dan Ahmadiyah

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengatakan, pemerintah akan mengafirmasi hak beragama warga Syiah dan Ahmadiyah di Indonesia.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengatakan, pemerintah akan mengafirmasi hak beragama warga Syiah dan Ahmadiyah di Indonesia. (foto: ANTARA/HO-Kementerian Agama/am).

Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengatakan, pemerintah akan mengafirmasi hak beragama warga Syiah dan Ahmadiyah di Indonesia. 

Gus Yaqut mengaku tidak mau ada kelompok beragama minoritas yang terusir dari kampung halamannya hanya karena ada perbedaan keyakinan. 

Perlu dialog lebih intensif untuk menjembatani perbedaan. Kementerian Agama akan memfasilitasi.

"Mereka warga negara yang harus dilindungi," kata Yaqut kepada wartawan di Jakarta, dikutip Tagar, Kamis, 24 Desember 2020. 

Baca juga: Perkara Said Didu Gebuk Islam, Ferdinand Hutahaean Senyum-senyum

Dia juga menyatakan, Kementerian Agama akan memfasilitasi dialog lebih intensif untuk menjembatani perbedaan yang ada. 

"Perlu dialog lebih intensif untuk menjembatani perbedaan. Kementerian Agama akan memfasilitasi," ujarnya. 

Pernyataan di atas merespons permintaan Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra agar pemerintah mengafirmasi urusan minoritas. Hal ini disampaikan secara daring pada forum Professor Talk Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di Jakarta, Selasa, 15 Desember 2020.

"Terutama bagi mereka yang memang sudah tersisih dan kemudian terjadi persekusi, itu perlu afirmasi," kata Azyumardi. 

Baca juga: Jokowi Masuk Tokoh Muslim Kelas Dunia, Positif bagi Umat Islam

Menurutnya, afirmasi itu kurang tampak diberikan pemerintah kepada kelompok minoritas. Semisal, kata dia, saat pemeluk agama minoritas ingin mendirikan tempat ibadah. 

Azyumardi mengatakan bahwa para pengungsi Syiah di Sidoarjo dan kelompok Ahmadiyah di Mataram harus mengalami persekusi oleh kelompok Islam 'berjubah'. 

Namun, persoalan intoleran itu, menurut Azyumardi, bukan muncul di kalangan umat Islam saja, melainkan juga dialami oleh pemeluk agama lain di Indonesia. 

"Di wilayah yang mayoritas Kristen, itu Katolik susah bikin gereja. Yang mayoritas Katolik, orang Kristen juga susah untuk membangun," tuturnya. 

Ia berpendapat, akan sulit bagi kelompok yang memiliki relasi kekuatan (power relation) minim di suatu lokasi bisa mendapat restu mendirikan tempat ibadah tersebut dari kelompok yang memiliki relasi kekuatan yang lebih kuat. 

"Ini masalah power relation sebetulnya. Siapa yang merasa dia mayoritas. Jadi, yang begini-begini, power relation yang harus diatur begitu, ya (oleh pemerintah). Bagaimana supaya adil," katanya.

Dia memandang, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang mendasarkan pendirian rumah ibadah pada komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan atau desa menjadi sulit dilakukan ketika relasi kekuatan tadi belum merata. 

Azyumardi melanjutkan, faktor pemekaran daerah yang kurang diperhatikan oleh pemerintah juga ikut andil menyebabkan permasalahan tersebut. 

"Itu saya kira perlu ditata ulang ini, ya. Bagaimana pihak yang berkuasa ini merasa kurang toleran. Jadi, masih perlu saya kira dilakukan afirmasilah dari tingkat nasional," kata Azyumardi. []

Berita terkait
Panti Pijat di Irak Digerebek Milisi Syiah Pro-Iran
Belasan pria yang tergabung dalam milisi yang didukung Iran, gerebek panti pijat kelas atas di Ibukota Irak, Baghdad, menyerang karyawan perempuan
Pembangunan Masjid Ahmadiyah di Jerman Diteror Bangkai Babi
Sebuah lokasi pembangunan masjid Ahmadiyah di Kota Erfurt, Thuringia, Jerman, diteror dengan bangkai babi yang membusuk.
Perkara Said Didu Gebuk Islam, Ferdinand Hutahaean Senyum-senyum
Mantan kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menanggapi cuitan yang dituliskan Said Didu di Twitter soal perkara gebuk Islam. Dia senyum-senyum
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.