Mentan Cabut Izin Spekulan Bawang Putih

Mentan Andi Amran Sulaiman mencabut izin perusahaan impor pelaku penimbun bawang putih yang pada Rabu (17/5) digerebek aparat di kawasan Marunda, DKI Jakarta.
Operasi bawang putih. (Foto: Ant)

Surabaya, (Tagar 19/5/2017) – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan mencabut izin perusahaan impor pelaku penimbun bawang putih yang pada Rabu (17/5) digerebek aparat di kawasan Marunda, DKI Jakarta. “Saya sudah bertemu dengan Menteri Perdagangan RI dan kemarin telah mencabut izinnya,” ujarnya di sela membuka dan memantau operasi pasar di Pasar Induk Osowilangun Surabaya, Jumat (19/5).

Tak hanya mencabut izin, pihaknya memastikan perusahaan tersebut tidak akan berdagang dan berbisnis bawang putih lagi di Indonesia karena telah membuat resah masyarakat, terutama menjelang bulan suci Ramadhan tahun ini. “Termasuk sudah ada penetapan tiga tersangka kasus penimbunan bawang putih di Marunda yang saat ini ditangani serius oleh kepolisian,” ucapnya.

Sebelumnya, penimbunan bawang putih terungkap saat tim gabungan Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan Kementerian Pertanian menggerebek gudang penimbunan 182 ton bawang putih dalam kondisi busuk di Marunda Jakarta Utara. Menteri Pertanian mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah membuat konsensus dengan 42 pengusaha impor yang menetapkan harga bawang putih tidak lebih dari Rp 38 ribu per kilogram.

Operasi pasar bawang putih yang dipimpin Mentan mendatangkan enam kontainer bawang putih untuk operasi pasar dan dijual kepada masyarakat dengan harga tertentu. Ada tiga jenis bawang yang dijual, yakni bawang putih dari Tiongkok dijual Rp 23 ribu per kilogram atau Rp 460 ribu per 20 kilogram. Bawang putih dari India jenis super dijual Rp 15 ribu per kilogram atau Rp 300 ribu per 20 kilogram, dan dari India kualitas pertama dijual Rp 10 ribu per kilogram atau Rp 200 ribu per 20 kilogram.

Menurut Amran, operasi bawang putih dilakukan juga untuk menurunkan harga bawang putih yang pada pekan lalu masih mencapai Rp 50 ribu per kilogramnya. (Rif/Ant)

Berita terkait