Mensos Risma Diminta Kaji Ulang Kepmensos 92 Tahun 2021

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk mengkaji ulang atau mencabut Kepmensos No 92 2021.
Menteri Sosial Tri Rismaharini. (Foto: Tagar/Antara)

Jakarta – Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk mengkaji ulang atau mencabut Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) No 92 Tahun 2021 tentang penetapan Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2021.

Dalam Diktum 1, 2, 3, dan 4 Kepmensos no.92 Tahun 2021 yang telah ditanda tangani pada Rabu, 15 September 2021, tertulis terjadi pengurangan jumlah kuota peserta PBI JKN sebanyak 9 juta lebih jiwa dari yang sebelumnya mencapai 96,1 juta.

“Ada sekitar 9 juta lebih yang memang tidak lagi didaftarkan oleh pemerintah sebagai penerima iuran. Notabene peserta PBI ini adalah masyarakat miskin. Memang masyarakat miskin ini menurut ketentuan pasal 14 UU SJSN akan didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh pemerintah. Bagi yang tidak mampu tidak didaftarkan atau membayar sendiri,” kata Timboel Siregar dalam wawancara di kanal YouTube Tagar TV, Senin, 27 September 2021.


Kualitas pendataan juga harus ditingkatkan menurut saya, oleh pemerintah kementerian sosial dan dinas sosial di pemerintahan daerah supaya benar-benar mendapatkan data yang benar dan objektif.


Timboel SiregarTimboel Siregar saat diwawancarai Cory Olivia di kanal YouTube Tagar TV. (Foto: Tagar/Eka)

Timboel melihat bahwa Kepmensos 92 Tahun 2021 ini membatalkan Keputusan Menteri Sosial No.1 Tahun 2021 yang sebelumnya menetapkan kuota PBI APBN sebesar 96,8 juta.

“Karena adanya Kemensos 92 tahun 2021 ini berarti jumlah kuotanya hanya 86 juta. Sementara itu, 9 juta akan dikeluarkan dari kepesertaan PBI,” ujarnya.

Sementara itu, BPJS diketahui telah melakukan tracking sejak 1 Januari 2021 dan mendapatkan hasil bahwa hanya terjadi pengeluaran kepesertaan tanpa adanya penambahan peserta pada proses pembersihan data PBI.

“Biasanya memang enggak sampai 96,8 juta karena memang dikasih ruang otomatis untuk bayi-bayi yang lahir. Nah ini, terjadi penambahan hanya karena bayi lahir, sementara masyarakat miskin yang menjadi miskin itu tidak ditambah lagi. Ini berbeda dengan proses cleansing data yang dilakukan sejak 2016-2020 yang memang mengacu pada PP 76 Tahun 2021 di pasal 11 yang menyebutkan bahwa ada yang mengeluarkan dan penambahan karena memang ada juga masyarakat kita yang jatuh miskin,” ujarnya.

Timboel mengungkapkan kebijakan ini harus dikritisi, terlebih sejak tidak terjadinya penambahan kuota penerima dan terkait dengan Kepmensos yang mengeluarkan 9 juta orang PBI.

“Masyarakat miskin kita ini juga memiliki hal konstitusional, mengacu pada Pasal 28 H Undang-Undang 1945 yang berhak atas jaminan sosial dan menurut Pasal 14 Undang-Undang SJSN yang menegaskan mereka merupakan kelompok masyarakat yang didaftarkan dan dibayar iurannya oleh pemerintah. Dan mereka yang kalau dikeluarkan dan menjadi peserta mandiri harus bayar Rp 35.000 perbulan dikali jumlah orang dalam 1 keluarga, saya yakin gak mampu,” kata Timboel.

Koordinator Advokasi BPJS Watch ini juga meminta agar pemerintah lebih bijak lagi dalam menanggapi kebijakan bagi kelompok masyarakat rentan atau miskin ini. 

Ia berharap pemerintah tetap melakukan cleansing data dengan mengacu pada PP 76 Tahun 2015 dan mengkaji ulang kehadiran Kepmensos 92 Tahun 2021.

“Lakukan saja proses cleansing data dengan pendataan yang lebih objektif sesuai PP 76. Saya sepakat kalau orang yang sudah mampu atau sudah meninggal dikeluarkan, karena mereka yang mampu sudah tidak berhak dan yang meninggal sudah harus keluar karena sudah tidak ada lagi. Tetapi bagi masyarakat yang jatuh miskin itu tetap harus dimasukan karena bagaimanapun juga dia punya hak konstitusional atas jaminan sosial,” ujarnya.

Selain melakukan pembersihan data, Timboel juga meminta agar pemerintah lebih memperhatikan kualitas pendataan dalam program JKN ini.

“Kualitas pendataan juga harus ditingkatkan menurut saya, oleh pemerintah, kementerian sosial dan dinas sosial di pemerintahan daerah supaya benar-benar mendapatkan data yang benar dan objektif,” katanya.

(Eka Cahyani)


Berita terkait
Mensos Ingin Karang Taruna Jadi Mitra Strategis Pemerintah
Sejalan dengan arahan Presiden, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengucapkan selamat hari jadi untuk Karang Taruna, hari ini.
Terima Bantuan Motor Roda Tiga dari Kemensos, Sucipto: Alhamdulillah untuk Lancarkan Pekerjaan Saya
Senyum sumringah tidak dapat disembunyikan dari wajah Sucipto yang mendapat bantuan berupa motor roda tiga dari Kementerian Sosial Indonesia.
Kemensos Berikan Penghargaan Atlet Paralimpiade Tokyo 2020
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengapreasiasi dan memberikan penghargaan berupa piagam dan sejumlah uang kepada para atlet Paralimpiade