Menlu Retno Cecar Otoritas China soal Hak-hak ABK

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi meminta sejumlah hal kepada China terkait mempekerjakan ABK asal Indonesia yang harus diperhatikan aspek hak.
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno LP Marsudi. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra/hp/ FA).

Pematangsiantar - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi meminta sejumlah hal kepada China terkait kapal ikan milik perusahaan asal negara tersebut yang mempekerjakan anak buah kapal (ABK) Indonesia, termasuk meminta diungkapnya situasi kerja di atas kapal. 

Kapal ikan berbendera China, Long Xing 629 dan Tian Yu 8, mendapat perhatian setelah beredar video pelarungan jenazah ABK Indonesia di laut lepas perairan Korea Selatan. Prosedur pelarungan dan perlakuan terhadap ABK Indonesia menjadi dua hal utama yang disoroti. 

Kami meminta pemerintah China membantu meminta pertanggungjawaban perusahaan agar hak para awak kapal asal Indonesia dipenuhi.

"Pertama, kami meminta otoritas RRT melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kapal-kapal yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kondisi, situasi kerja, dan perlakuan kerja di kapal," kata Menlu Retno Marsudi dalam pernyataan pers secara daring, Kamis, 7 Mei 2020. 

Baca juga: Menlu Sebut Pelarungan Jenazah ABK Disetujui Keluarga

Indonesia, kata dia, sejauh ini menangani perkara 46 ABK, satu orang di antaranya meninggal dunia yang bekerja tersebar di empat kapal ikan berbendera China, yakni kedua kapal di atas ditambah dengan Long Xing 605 dan Long Xing 606, serta tiga ABK meninggal yang dilarung ke laut lepas. 

"Kemudian Indonesia juga terus berusaha mendapatkan klarifikasi apakah penguburan di laut (burial at sea) itu sudah sesuai standar dan ketentuan ILO (Organisasi Buruh Internasional)," ujar Retno.

Dia menambahkan, jika dari penyelidikan terbukti terjadi pelanggaran, maka Kemenlu akan meminta otoritas Republik Rakyat Tiongkok untuk melakukan penegakan hukum secara adil. 

Selain itu, pemerintah juga menginginkan perusahaan pemilik, pengelola kapal ikan tersebut untuk bertanggung jawab dalam memenuhi hak-hak atas pekerja Indonesia, baik yang dipulangkan ke Tanah Air, maupun yang telah meninggal dunia. 

Baca juga: Menlu Retno Jelaskan Kronologi ABK di Kapal China

"Kami meminta pemerintah China membantu meminta pertanggungjawaban perusahaan agar hak para awak kapal asal Indonesia dipenuhi, termasuk gaji yang belum dibayarkan dan peningkatan kondisi kerja agar aman," ucap Retno. 

Sejumlah hal itu memperkuat tiga poin yang disampaikan pihak Kemenlu RI kepada Duta Besar China untuk Indonesia Xiao Qian siang tadi. 

Ketiganya yakni permintaan klarifikasi terkait pelarungan jenazah ABK, keprihatinan kondisi tidak patut di kapal yang diduga menyebabkan kematian mereka, dan permintaan dukungan dari pemerintah China agar perusahaan kapal ikan memenuhi tanggung jawabnya. 

Xiao menanggapi hal itu dengan menyebut akan menyampaikan tiga pesan utama Kemenlu RI kepada pemerintah pusat China, yang menyampaikan duka cita dan simpati mendalam atas kasus ini, serta memastikan bahwa perusahaan kapal akan mematuhi hukum yang berlaku dan kontrak kerja yang telah disepakati. []

Berita terkait
Karena Larung Jenazah, Kemlu RI Panggil Dubes China
Kementerian Luar Negeri RI akan memanggil Duta Besar China untuk Indonesia Xiao Qian untuk meminta penjelasan tentang larung jenazah ABK di kapal.
DPR Desak Investigasi Jenazah ABK yang Dilarung
Anggota Komisi I DPR Sukamta meminta pemerintah untuk melakukan investigasi secara menyeluruh atas pelanggaran HAM yang dialami 3 WNI.
3 ABK Dilarung, PKS: Minta Hak Mereka dari Perusahaan
Politisi PKS Sukamta mengimbau pemerintah untuk memastikan hak-hak TKI khususnya terhadap kasus meninggalnya 3 ABK WNI ini dapat terselesaikan.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.